DOMPU, INFOBIMA.COM – Perjuangan tanpa pamrih Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) akhirnya membuahkan hasil. Puluhan guru di Kabupaten Dompu yang sempat mengalami perubahan status kepegawaian akibat sistem Ruang Sumber Daya Manusia (RSDM), kini berhasil dipulihkan status dan hak profesionalnya.
Keberhasilan tersebut disampaikan melalui akun Facebook resmi PGRI Kabupaten Dompu. Langkah ini menjadi bagian dari perjuangan organisasi dalam mengutamakan kepentingan dan kebaikan para guru yang terdampak persoalan administrasi berbasis sistem digital.
Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah guru yang sebelumnya mendapat penugasan sebagai Kepala Sekolah menyelesaikan masa tugasnya. Berdasarkan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Dompu, mereka secara sah dikembalikan ke status sebagai guru.
Namun, persoalan muncul ketika data kepegawaian mereka diproses melalui sistem aplikasi nasional. Karena sekolah tujuan dinyatakan mengalami kelebihan kuota, sistem RSDM secara otomatis mengubah status mereka menjadi Tenaga Kependidikan (administrasi sekolah).
Perubahan status tersebut berdampak langsung terhadap jam mengajar para guru yang menjadi tidak valid dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi itu kemudian berpotensi mengancam hak mereka untuk menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Mengetahui persoalan tersebut, PGRI Kabupaten Dompu segera mengambil langkah advokasi. Tanpa menunggu persoalan berkembang lebih jauh, PGRI Kabupaten Dompu mengirimkan surat permohonan advokasi pada 18 September 2026.
Langkah tersebut kemudian mendapat respons dari PGRI Provinsi NTB. Pada 21 September 2026, PGRI Provinsi NTB meneruskan dukungan melalui surat kepada Pengurus Besar (PB) PGRI untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut di tingkat kementerian dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bagi PGRI, persoalan yang dihadapi guru merupakan tanggung jawab bersama. Prinsip ringan sama dijinjing, berat sama dipikul menjadi bagian dari semangat organisasi dalam memberikan pendampingan kepada para guru ketika menghadapi persoalan administrasi dan birokrasi.
Ketika sistem digitalisasi justru menimbulkan persoalan yang berdampak terhadap hak guru, PGRI mengambil langkah advokasi secara berjenjang untuk mencari penyelesaian, baik dari sisi administratif maupun koordinasi dengan pihak terkait.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil. Keberhasilan pemulihan status dan hak para guru tidak terlepas dari koordinasi intensif antara PGRI dengan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu.
Melalui sinergi tersebut, proses advokasi berhasil mendorong pemerintah pusat melakukan sinkronisasi data, membuka kembali slot guru yang sebelumnya terkunci, serta mengamankan kembali hak Tunjangan Profesi Guru (TPG) para guru yang terdampak.
Keberhasilan ini menjadi bagian dari perjuangan PGRI dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada para guru. Organisasi tersebut menunjukkan bahwa keberadaannya tidak sekadar sebagai wadah organisasi profesi, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memperjuangkan hak dan kepentingan para anggotanya.(D)

