Dompu, Info Bima — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Lentera Perubahan (GLP) Kabupaten Dompu resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pengerjaan proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahap II ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (21/9/2026).
Laporan tersebut diterima oleh petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi NTB sebagai bagian dari mekanisme penyampaian pengaduan masyarakat.
Koordinator GLP Kabupaten Dompu, M. Yuriansyah Pratama Putra, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Menurutnya, laporan itu disampaikan agar aparat penegak hukum dapat melakukan telaah dan proses penyelidikan sesuai kewenangannya terhadap dugaan yang dilaporkan.
GLP juga menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung serta menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Tinggi NTB sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.(D
