Dompu, Infobima — Sebanyak 51 posisi kepala sekolah (kepsek) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Dompu hingga kini masih kosong dan dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Tidak hanya itu, sekitar 190 kepala sekolah lainnya juga segera memasuki batas akhir masa jabatan dan memerlukan penyegaran struktural.
Kendala utama lambatnya pengisian jabatan ini disebabkan oleh mekanisme baru yang mewajibkan pengajuan dilakukan melalui aplikasi resmi di bawah Direktorat Jenderal (Dirjen) PTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Meskipun proses administrasi telah berjalan hampir tiga bulan, Surat Keputusan (SK) pengangkatan definitif belum juga diterbitkan.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Drs. H. Rifaid, M.Pd., membenarkan kendala birokrasi tersebut saat ditemui di kantornya.
“Kita sudah bekerja hampir 3 bulan, tetapi belum sampai pada (penerbitan) SK (pengangkatan),” ujar H. Rifaid.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa prioritas saat ini adalah merampungkan pengisian 51 posisi yang lowong terlebih dahulu. Setelah proses tersebut tuntas, Dinas Dikpora baru akan memproses rotasi dan penyegaran bagi kepala sekolah yang telah menjabat selama empat tahun atau periode masa bakti.
“Untuk yang dilakukan penyegaran karena periodesasi ini, kita sudah atur dan tidak dimasukkan dalam aplikasi. Tapi aplikasinya akan terbuka setelah 51 jabatan yang lowong ini terisi,” terangnya.
Pihak Dinas Dikpora Kabupaten Dompu berharap sinkronisasi data dan persetujuan dari pusat melalui sistem aplikasi Dirjen PTK tersebut dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat agar roda kepemimpinan di satuan pendidikan bisa kembali berjalan optimal.(**)

