Dompu, Infobima — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu memberikan insentif fiskal berupa pembebasan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Dompu Nomor 17 Tahun 2025 yang telah diundangkan sejak 2 Januari 2025.
Selain membantu meringankan beban masyarakat, langkah strategis ini juga digulirkan untuk mendukung percepatan program nasional pembangunan tiga juta rumah yang dicanangkan oleh pemerintah pusat.
Kriteria dan Syarat Penerima Fasilitas
Fasilitas pembebasan retribusi PBG ini berlaku khusus satu kali permohonan bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Kabupaten Dompu dan memenuhi syarat berikut:
1. Batas Penghasilan Maksimal
Belum Menikah (Lajang): Maksimal Rp7.000.000 per bulan.
Sudah Berkeluarga (Kawin): Maksimal penghasilan gabungan Rp8.000.000 per bulan.
Peserta Tapera (Kategori 1 Orang): Maksimal Rp8.000.000 per bulan.
2. Batas Luas Lantai Bangunan
Rumah Umum & Satuan Rumah
Susun: Maksimal luas lantai 36 m².
Rumah Swadaya (Dibangun Sendiri): Maksimal luas lantai 48 m².
Pemberian insentif ini dapat memproses permohonan secara langsung dari warga selaku wajib retribusi maupun melalui penetapan Bupati.
Dorong Semangat Warga Memiliki Rumah Layak Huni
Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Dompu, David, S.T., menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kepedulian Bupati Dompu dalam mempermudah masyarakat kecil memiliki hunian pribadi.
"Ini adalah salah satu bentuk respon Bupati Dompu agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat lebih semangat untuk memiliki rumah sendiri, karena sekarang biaya perizinannya sudah digratiskan bagi mereka," ujar David saat dikonfirmasi media, Senin (26/10/2025) pagi.
Dengan adanya keringanan ini, warga Dompu yang masuk kategori MBR diharapkan tidak lagi merasa cemas atau terbebani oleh biaya perizinan saat berencana membangun rumah tinggal yang layak dan nyaman.(**)

