Dompu, Infobima - Pemkab Dompu segera melantik 41 kepala sekolah definitif untuk jenjang SD dan SMP guna mengatasi kekosongan jabatan yang selama ini terjadi. Sementara itu, sisa sekolah lainnya masih dalam tahap pemberkasan via aplikasi KSPSTK.
Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Dompu, Rifaid, mengungkapkan bahwa SK penunjukan bagi 41 kepala sekolah tersebut sebenarnya telah terbit sejak April 2026.
Kendati posisi kepala sekolah secara regulasi merupakan guru dengan tugas tambahan dan bukan jabatan struktural yang wajib dilantik, Pemkab tetap memilih untuk menggelar prosesi pelantikan resmi.
"Pelantikan akan dilaksanakan sekembalinya Bupati Dompu, Bambang Firdaus, dari kunjungan luar daerah," ujar Rifaid, Senin (11/5/2026).
Selain mengisi posisi kosong, Dinas Dikpora juga tengah memproses pemberhentian 194 kepala sekolah yang masa periodesasinya telah berakhir sejak Februari 2026. Proses administratif ini dilakukan secara terpadu melalui aplikasi KSPSTK yang terintegrasi dengan Dapodik serta platform e-Mutasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Rifaid menambahkan, tahapan pemberhentian dan pengisian kepala sekolah baru berjalan beriringan. Seluruh proses lanjutan baru akan dieksekusi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setelah persetujuan teknis (pertek) dari BKN resmi diterbitkan.
Meski masa periodesasinya telah rampung, Rifaid menegaskan bahwa ke-194 kepala sekolah tersebut masih memegang status aktif.
"Selama SK pemberhentian belum keluar, mereka masih berstatus sebagai kepala sekolah aktif," pungkasnya.

