Tabrak Kendaraan Petugas, Pengedar Ganja Dibekuk Polisi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tabrak Kendaraan Petugas, Pengedar Ganja Dibekuk Polisi

Thursday, October 19, 2017


Dompu NTB,  koranlensapost.com *** Salah seorang warga Kelurahan Kandai Dua Dompu berinisial M yang menjadi target operasi polisi dalam Operasi Antik Gatarin 2017 ini berhasil dibekuk oleh aparat kepolisian. Saat penangkapan dilakukan terhadapnya, ia malah nekad berusaha kabur dengan cara menabrak kendaraan petugas. Berkat kesigapan aparat, pelaku berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 0,5 kg narkotika jenis ganja.

Kasubag Humas Polres Dompu, Iptu Suhatta membenarkan kejadian tersebut. Kronologis penangkapannya, kata Suhatta pada hari Rabu (18/10)  jam  17. 15 wita bertempat di Lingkungan Larema Kelurahan simpasai kecamatan Woja kabupaten Dompu tepat nya depan toko Pak Made Sade jalan Lintas Sumbawa, anggota Sat Res Narkoba Polres Dompu melakukan Operasi ANTIK Gatarin 2017.  Pada operasi tersebut, petugas melakukan penangkapan  terhadap seorang laki-laki yang diduga telah memiliki dan menguasai narkotika jenis ganja.

Laki-laki berinisial M (26) yang beralamat di Linkungan Kandai  kelurahan Kandai II Kecamatan Woja Kabupaten Dompu NTB itu merupakan salah satu target operasi Polisi pada Operasi Antik Gatarin 2017 ini. "Saat dilakukan penghadangan terhadap pelaku oleh anggota Sat Narkoba Polres Dompu Brigadir Nurdin, pelaku berhasil  menerobos hadangan petugas.

Kanit Opsnal Bripka Yusuf lantas melakukan penghadangan dengan memalangkan Sepeda motor yang dikendarainya. Pelaku  nekad menabrakkan sepeda motornya pada sepeda motor yang dikendarai Kanit Opsnal tersebut yang  mengakibatkan Bripka Yusuf dan pelaku sama-sama terjatuh," ungkap  Suhatta. Kasat Resnarkoba, Iptu Adhar dan tim Opsnal sat Narkoba langsung mengamankan pelaku kemudian mengarahkan ke pinggir jalan untuk dilakukan pengeledahan.

Dari hasil pengeledahan tersebut didapatkan satu buah tas warna hitam lis merah yang dibawa oleh pelaku, kemudian anggota memerintahkan untuk membuka tas yang di bawa oleh pelaku dan di dalamnya  di temukan sesuatu benda yang diduga  narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan lakban coklat,  "Pelaku sudah digelandang ke Mapolres Dompu untuk dilakukan penyelidikan lebih Lanjut," ungkap mantan Kapolsek Kempo tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah benda terbungkus lakban yang diduga ganja seberat kotor sekitar setengah kilo Gram (0,5 kg), satu Unit SPM Vario warna hitam dengan nopol DR 2026 HY dan 2 buah Handphone merk Nokia. (Amin Dompu)