Bupati Bima Instruksikan 11 Poin selama Bulan Ramadhan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Bupati Bima Instruksikan 11 Poin selama Bulan Ramadhan

Monday, May 14, 2018

Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri
Bima, Lensa Post NTB - Memasuki bulan suci ramadhan dan Idul Fitri 1439 H/ 2018 M, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri menginstruksikan 11 poin. Instruksi Bupati Bima No. 451.13/057/03.2/2018 tentang seruan menyambut bulan suci ramadhan 1439 H/ 2018 M, ditujukan kepada Kepala Dinas/ Badan/ Kantor/ BUMN/ BUMD se Kabupaten Bima, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Bima, Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pondok Pesantren se Kabupaten Bima, Ketua Ormas dan Orsos se Kabupaten Bima serta masyarakat Kabupaten Bima.

Adapun 11 point yang menjadi instruksi Bupati Bima, yakni : 1. Agar bulan suci ramadhan dijadikan sebagai wahana pembinaan pribadi muslim yang bertaqwa dan berakhlaqul Karimah. 2. Agar umat Islam memperbanyak meningkatkan berbagai amal ibadah di bulan ramadhan. 3. Agar mengupayakan dan menjadikan bulan suci ramadhan sebagai momentum peningkatan etos kerja dan disiplin kerja. 4. Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk kejahatan, tindak kriminal, dan perbuatan tercela yang dapat mengurangi nilai ibadah dibulan suci ramadhan.  5. Kepada pemilik restoran/ rumah makan agar tidak menggelar/ menjual makanan dan minuman disiang hari, dan dibuka mulai sore hari selama bulan Ramadhan.

6. Kepada masyarakat diinstruksikan agar menghormati bulan suci ramadhan dengan tidak makan, minum, merokok dan sejenisnya pada siang hari ditempat terbuka. 7. Kepada anak-anak dan generasi muda, supaya tidak menyalakan petasan, meriam bambu, kembang api, dan sejenisnya, baik selama bulan suci ramadhan maupun saat pelaksanaan idul Fitri untuk kenyamanan beribadah. 8. Kepada pengelola tempat-tempat hiburan malam, seperti karaoke dan sejenisnya, hendaklah ditutup selama bulan suci ramadhan. 9. Agar umat Islam memperbanyak kegiatan infaq, zakat dan shodaqoh dalam bulan suci ramadhan. 10. Bagi non muslim kiranya dapat mewujudkan sikap toleransi, dengan menghormati dan menghargai umat Islam yang sedang beribadah puasa, misalnya tidak merokok, makan dan minum ditempat terbuka. 11. Kepada aparat penegak hukum dan aparat ketentraman dan ketertiban supaya pro aktif dalam menciptakan suasana kondusif bagi pelaksanaan ibadah kaum muslim dengan mengawasi dan memberikan tindakan yang tegas bagi siapa saja yang melaksanakan segala bentuk kegiatan yang ditengarai mengganggu kekhusyu'an kaum muslim yang sedang melaksanakan ibadah. (Tim Lensa Post NTB)