Wakapolri Mengaku Kecewa Jika Wartawan Dipidana Karena Pemberitaan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Wakapolri Mengaku Kecewa Jika Wartawan Dipidana Karena Pemberitaan

Wednesday, June 13, 2018

Jakarta, Lensa Post NTB –  Kasus tewasnya seorang Wartawan Siber Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf, di Lapas Kelas II B Kota Baru Kalimantan Selatan, jadi atensi khusus Petinggi Polri. Seperti dilansir di hariannusa.com, Waka Polri, Komjen Pol Syafruddin mengaku kecewa dan tidak setuju atas tindakan Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan yang langsung menjerat M. Yusuf, wartawan media siber Kemajuan Rakyat dengan pasal 45 A UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Pria asal Sulawesi Selatan dan pernah menjabat Kapolda Kalimantan Selatan ini, Wartawan tidak boleh langsung dijerat dan dipidana karena Pemberitaan. “Nanti kita cek lagi, ya wartawan nggak boleh langsung pidana karena pemberitaan, janganlah,” kata Wakapolri saat meninjau arus mudik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Senin (11/6).  
Sementara itu Pegiat Jurnalistik di Jakarta, Ferry, menilai meskipun pers dituntut harus selalu tunduk dan taat kepada Kode Etik Jurnalistik, pers ternyata bukanlah malaikat yang tanpa kesalahan. Data yang ada menunjukkan bahwa pada suatu saat pers ada kalanya melakukan kesalahan atau kekhilafan sehingga melanggar Kode Etik Jurnalistik, tapi tidak sertamerta pelanggaran tersebut mengarah ke ranah hukum, karena masih ada Dewan Pers dan Organisasi Pers sebagai payung hukumnya. (Tim Lensa Post NTB)