Kasus Pelecehan Seksual Meninggi LPA Dompu Dorong Pemberlakuan Hukum Kebiri
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kasus Pelecehan Seksual Meninggi LPA Dompu Dorong Pemberlakuan Hukum Kebiri

Tuesday, January 19, 2021

 

Sekjen Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Dompu M. Zailani


Dompu, Infobima.com - Selama satu tahun kemarin hingga saat ini, penanganan kasus kekerasan seksual oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) masih tertinggi di Kabupaten Dompu.


Sekjen Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Dompu M. Zailani mengungkapkan, kasus kekerasan seksual tertinggi hingga mencapai 197 kasus.


"Itu kita gabungkan dari beberapa data,  baik dari Dinas P3A, Desa Kelurahan, dan Polres maupun di Polsek" katanya.


Karena tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Dompu, maka Sekjen LPA akan mendorong agar Dompu bisa menerapkan hukuman kebiri bagi pelaku orang dewasa.


"Kita harapkan tahun 2021 ini sudah mulai diterapkan PP nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri itu. Kenapa seperti itu? Karena Dompu ini masih tertinggi kasus kekerasan seksualnya" tegasnya.


Dengan adanya hukuman kebiri ini tentu akan ada unsur jera bagi para pelaku seksual, dan bahkan mereka akan berpikir dulu untuk melakukan tindakan tersebut.


"Menjadi efek bagi siapapun dan akan berpikir 20 ribu kali ketika pelaku mau melakukan pelecehan terhadap anak".(Din)