Keluarga HM, Penyebar Video Mesum Datangi RSUD Dompu
Cari Berita

Iklan 970x90px

Keluarga HM, Penyebar Video Mesum Datangi RSUD Dompu

Monday, January 25, 2021

 

Suasana di Ruangan Direktur Ruma Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu


Dompu, Infobima.com - Keluarga besar HM salah satu tersangka pengedar video mesum terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Dompu, mereka mendatangi RSUD untuk meminta pertanggungjawaban pihak RSUD atas penahanan saudara HM yang dianggap tidak bersalah dalam masalah ini.


Pihak Keluarga HM tidak terima jika  HM ditetapkan sebagai tersangka atas penyebaran video mesum tersebut. Sebab, menurut pihak keluarga, HM tidak menyebarkan video itu di kalangan masyarakat hingga beredar luas melainkan dia membagikan hanya sebatas orang yang ada di internal rumah sakit saja.


Dari itu pihak keluarga HM meminta agar pihak rumah sakit segera membebaskan HM yang sudah ditahan di Rutan Polres Dompu.



"Kami menilai pihak ruma sakit saja yang lalai dalam pengamanannya karena tidak menerapkan dengan baik SOP protokol Covid-19 yang ada.

Untuk itu, kedatangan kami disini selaku pihak keluarga untuk meminta saudara HM segera dibebaskan hari ini juga, karena kami menilai bahwa HM ini tidak bersalah dalam hal membagi video viral tersebut. Pembagian video mesum itu ia lakukan tidak diluar dari internal RSUD." Ungkap Erwinsyah SH. Perwakilan keluarga HM saat menemui Direktur RSUD pada, Senin (25/1/21) pukul 10.22 wita.


Satu hal yang dikecam pihak keluarga HM terhadap tindakan pihak rumah sakit saat dilakukan penangkapan terhadap HM oleh anggota kepolisian Polres Dompu yang seharusnya tidak dilakukan terhadap dirinya.


"Awalnya HM sedang berada di kediamannya, ketika itu dia di telpon oleh pihak Humas Ruma Sakit, dan memberitahukan bahwa ada rapat internal yang dilakukan, tidak beberapa lama HM langsung menuju RSUD. Sampai di RSUD HM melihat dua orang oknum polisi di tempat itu lalu kemudian menangkap HM dan membawanya ke Polres Dompu" Kata Erwinsyah SH. 


Ditempat yang sama, Juliansyah mengecam pihak Rumah Sakit, jika dalam waktu dua hari ini HM tidak dibebaskan dia mengancam akan melakukan aksi pemblokiran jalan


"Apa bila dalam waktu 1x 24 jam HM tidak dipulangkan dikediamannya, maka kami akan melakukan pemblokiran jalan," Ancam Juliansyah.


Menemui kehadiran keluarga HM, Direktur Ruma Sakit Umum (RSUD) Dompu, dr. Alief Firyasa Maulana didampingi kuasa hukumnya, mengatakan jika pihaknya sudah berupaya untuk meminta agar kedua anak buahnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut dapat ditangguhkan penahanannya.


 

"Kami dari pihak Ruma Sakit sudah menempuh upaya-upaya hukum untuk kedua bawahan kami, seperti meminta kedua orang tersebut agar dipindahkan penahanannya di Polsek. Selain itu kami juga sekarang sedang mengurus kedua orang itu agar ditangguhkan penahanannya supaya mereka dapat berkerja kembali seperti biasanya. Namun, karena mengingat asumsi publik dan media masa sedang hangatnya kasus ini diperbincangkan sehingga permintaan kami belum bisa diterima oleh pihak kepolisian setempat" Kata Direktur RSUD.


Dengan demikian Direktur Ruma Sakit mengajak pihak keluarga HM agar sama-sama bersama kuasa hukum rumah sakit untuk kembali mengajukan surat penangguhan penahanan ke pihak kepolisian Polres Dompu.


Disingung mengenai tidak diterapkan sistem penanganan covid-19 yang tidak maksimal di RSUD, dan kelalaian itu menyebabkan terjadinya perbuatan asusila diruang isolasi RSUD.


"Sejauh ini, kami sudah menerapkan SOP covid-19, namun kejadian yang viral itu terjadi diluar dari pengetahuan kami," Pungkasnya.(f).