Permohonan Gugatan SYAFA'AD Diterima, Jubir MK Iya Nomor Perkara :126/PHP.BUP.XIX/2021
Cari Berita

Iklan 970x90px

Permohonan Gugatan SYAFA'AD Diterima, Jubir MK Iya Nomor Perkara :126/PHP.BUP.XIX/2021

Monday, January 18, 2021

Jakarta, Media Info Bima Online - Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta. Mahkamah Konstitusi menerima permohonan gugatan yang dilayangkan oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima nomor urut 2.


Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), yang dilayangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima nomor urut 2, Syafrudin-Ady Mahyudi (SYAFA'AD), pada Senin, (18 Januari 2021).


“Pada hari ini Senin tanggal delapan belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu pukul 10:00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan

Walikota Tahun 2020, dengan registrasi perkara NOMOR 126/PHP.BUP-XIX/2021,” demikian bunyi Akta Registrasi Perkara Konstitusi Nomor 131/PAN.MK/ARPK/01/2021 yang dilansir dari laman resmi, Mahkamah Konstitusi, Senin (18/1/2021).

Akta registrasi perkara konstitusi untuk paslon SYAFA'AD.


Dalam akta itu juga menetapkan, Maharidzal, SH, MH dkk, yang menjadi kuasa pemohon Pasangan Cabup dan Cawabup Bima nomor urut 2 sedangkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bima sebagai termohon.


“Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon, Termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut,” demikian bunyi akta Registrasi Perkara tersebut.


Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono terkait hal itu membernarkan, jika permohonan gugatan PHP yang dilayangkan oleh SYAFA'AD diterima oleh MK.


“Iya, dengan nomor perkara 126. Untuk jadwal sidangnya silahkan nanti dimonitor di laman MK,” ujarnya. (Usman)