Terlibat Aksi Pencurian, Lima Pemuda Diringkus Polisi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Terlibat Aksi Pencurian, Lima Pemuda Diringkus Polisi

Friday, January 15, 2021

Kapolsek Pekat IPDA Muh Sofiyan Hidayat, SH, Berhasil Meringkus Lima Pelaku Pencurian Rumah Kosong


 Dompu, Infobima.com - Kasus pencurian kembali terjadi di wilayah hukum Polres Dompu, tepatnya di Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, lima orang pelaku diamankan polisi dalam kasus ini karena membobol rumah warga.


Masing-masing pelaku berinisial FA 22 tahun, FR 16 tahun, JF 23 tahun, AP 18 tahun dan IF 20 tahun.


Dalam aksinya, komplotan pelaku menggasak isi rumah warga saat pemilik rumah sedang tiada ditempat, mereka berhasil membawa kabur satu unit Televisi 21 inch, sepasang salon (speaker) serta satu unit receiver digital.


Kejadian ini dialami Gede Brata (36) warga Dusun Samada, Desa Doro Peti, mengetahui kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polisi. Peristiwa itu terjadi pada Rabu, (06/01/21) sekira pukul 09.30 wita, saat korban tak berada di rumah karena sedang membesuk keluarganya yang melahirkan.


Sekembalinya ia ke rumah sekira pukul 13.00 wita, rupanya pintu rumah dalam keadaan rusak dan terbuka, berikut isinya raib digondol pelaku.


Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan SH yang menerima pengaduan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan serta melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.


Dihadapan polisi seorang pelaku FA mengakui perbuatannya dan membenarkan aksi pencurian itu dengan cara mencongkel bersama empat orang rekannya.


Dari pengakuan para pelaku, saat melakukan aksi mereka membagi tugas, sebagian untuk menggasak barang korban,  yang lain untuk mengangkut menggunakan sepeda motor kemudian dua orang lainnya berperan sebagai penjual barang tersebut.


Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kelima pemuda tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.(Din)