Gadis 14 Tahun di Dompu Nyaris Diperkosa
Cari Berita

Iklan 970x90px

Gadis 14 Tahun di Dompu Nyaris Diperkosa

Saturday, February 13, 2021

 


Dompu, Infobima.com - Seorang Pria berinisial YA (30), diamankan warga ke Kepolisian Sektor (Polsek) Hu'u lantaran diduga melakukan perbuatan yang nyaris mengarah pada tindakan pemerkosaan terhadap LM, gadis 14 asal Dusun Nanga Jambu, Desa Jala, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu. 


Perbuatan percobaan asusila yang dilakukan YA, bermula saat korban LM hendak pergi belanja di sebuah warung pada Kamis, (4/2/2021) sekira pukul 19.00 Wita. 


Ketika itu pelaku YA dalam kondisi mabuk dia mencoba menarik tangan korban untuk pergi ke samping mobil Truk, dan disitu pelaku YA langsung memeluk dan mencium korban tanpa korban sanggup melakukan perlawanan.


Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan YA terhadap LM, sempat diketahui dan ditegur oleh rekannya sehingga ia menghentikan perbuatannya. 


Namun, niat jahat YA tidak berhenti di situ. Sekira pukul 01.00 Wita, YA kembali mendatangi rumah korban dan mencoba masuk lewat jendela, kemudian pelaku mematikan lampu  kamar korban. Namun niat jahat pelaku keburu diketahui oleh korban lalu korban berteriak minta tolong. Mendengar teriakan itu, YA langsung lari keluar rumah dan kabur.


Karena hawatir aksi YA berlanjut, LM menceritakan apa yang dialaminya pada pihak keluarganya, Sabtu (13/2/2021) sekira pukul 09.00 Wita.


Dari aduan korban, salah satu keluarga korban langsung mendatangi YA yang sedang duduk di rumahnya lalu memukulnya hingga mengundang warga lainnya berdatangan, sehingga YA mengalami luka robek di bagian jidat.


Untuk menghindari keributan yang lebih besar, warga akhirnya melerai dan mengamankan YA ke Mapolsek Hu'u. 


Atas insiden itu, Kapolsek Huu Ipda M. Nor Kurniawan memerintahkan anggotanya menuju tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penggalangan terhadap warga, dan pernyataan ini disampaikan oleh Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah, lalu selanjutnya pihak Polsek hu'u melakukan pemeriksaan terhadap YA juga LM.


Lebih lanjut, Hujaifah menjelaskan terkait penyelesaian permasalahan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan.


"Kedua pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan dan kepada YA telah dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," bebernya.


Kapolsek juga mengimbau kepada warga agar tetap waspada terhadap terjadinya kejahatan, karena sewaktu-waktu ancaman kejahatan selalu ada.


Selain itu, Kapolsek mengingatkan wargaanya untuk tidak mengkonsumsi minuman keras yang justru berpotensi melakukan hal hal buruk yang melanggar hukum.(Tim)