Ilham, Korban Pemberhentian Perangkat Desa Sepihak, 7 Bulan Gaji Tidak Dibayar
Cari Berita

Iklan 970x90px

Ilham, Korban Pemberhentian Perangkat Desa Sepihak, 7 Bulan Gaji Tidak Dibayar

Tuesday, February 9, 2021

 

Ilham Ibrahim, Mantan Kaur Perencanaan Desa Wawonduru yang Diberhentikan Sepihak


Dompu, Infobima.com - Kini muncul kembali, persoalan Pemberhentian Perangkat Desa yang sempat menyeret nama Kepala Desa Wawonduru Abdul Fattah, ST, sebagai orang yang mengeluarkan kebijakan saat itu dalam pemberhentian Kaur Perencanaan yang dinilai sepihak, karena pemberhentian dilakukan tanpa rekomendasi Camat.


Persoalan ini sempat dihentikan oleh korban Ilham Ibrahim dalam upayanya mencari keadilan lantaran diberhentikan sepihak sebagai Kaur Perencanaan oleh Kepala Desa Wawonduru, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu.


Menurut Ilham Ibrahim (Kaur Perencanaan yang diberhentikan, red). Muncul kembalinya persoalan ini lantaran pihaknya didatangi oleh dua orang perangkat Desa aktif ke rumahnya yang hendak bernegosiasi agar dirinya dapat menandatangani surat pengunduran diri serta mereka menawarkan sejumlah uang kepada dirinya.


"Mereka mendatangi saya, dengan membawa uang 5 juta agar saya menanda tangani surat pengunduran diri" Kata Ilham yang ditemui beberapa media di kediamannya pada Senin (8/2/21).


Kehadiran dua perangkat Desa aktif ditolak mentah-mentah, lantaran tawaran itu, Ilham menilai tidak sebanding dengan gaji pokok yang seharusnya Ilham terima selama proses perkara berlangsung.


"Saya akan menerima tawaran mereka untuk menanda tangani surat pengunduran, kalau kiranya mereka bisa memberikan gaji pokok saya selama 7 bulan kemarin, minimal 10 juta saya mau sesuaikan dengan gaji yang ada" tandasnya.


Untuk itu, Ilham kini bertekad untuk kembali mendesak pihak terkait agar gajinya selama 7 bulan segera dibayarkan.


Seperti yang dikutip dari media Talkingnews.com. Kepala Desa Wawonduru Abdul Fattah, ST mengatakan. Terkait gaji saudara Ilham yang tujuh bulan belum dibayarkan.

"Saya akan komunikasi dulu dengan bendahara, apa sudah dibayarkan atau belum. Tapi, kalau untuk gaji setelah pemberhentian kemarin, kami dari pemerintah desa nda mungkin akan bisa membayarnya karena dia sudah diberhentikan" Pungkasnya.(Din)