Penerapan Perpres 33/2020 Kurangi Minat Anggota Dewan Ke- Daerah
Cari Berita

Iklan 970x90px

Penerapan Perpres 33/2020 Kurangi Minat Anggota Dewan Ke- Daerah

Tuesday, February 9, 2021

Foto : Wakil Ketua DPRD Propinsi NTB H. Mori Hanafi, SE.,Com


Mataram, Media Info Bima Online - 1 Januari 2021, peraturan Presiden,  (Perpres) 33 Tahun 2020, Tentang Standar Harga Satuan Regianal mulai diterapkan. Perpres ini mengatur tentang Satuan Biaya Honororium, Satuan Biaya Perjalanan Dinas  dalam Negeri, Satuan Biaya Rapat atau Pertemuan didalam atau diluar kantor, Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas dan Satuan Biaya Pemeliharaan.


Sebagai salah satu lembaga yang ikut terkenal penerapan Perpres 33 Tahun 2020 lembaga DPRD adalah salah satu lembaga yang ikut terdampak dengan adanya Perpres ini. Apalagi dengan tingkat mobilitas anggotan Dewan yang sangat tinggi dalam melakukan perjalanan Dinas baik didalam maupun  diluar Daerah dalam rangka melakukan  studi banding dan studi konsultatif, maka dengan adanya anggaran perjalanan Dinas,  tentu akan mempenggaruhi aspek kinerja mereka dalam menjalankan tugas.


Salah satu pengetetan anggaran yang diatur dalam Perpres 33 tahun 2020 ini adalah soal uang harian yang diperoleh salah satu orang anggota Dewan per-satu hari ketiga melakukan perjalanan Dinas keluar daerah adalah sebesar Rp. 530.000, dalam tiga hari melakukan perjalanan Dinas keluar daerah masing-masing anggota Dewan hanya bisa mendapatkan uang harian sebesar Rp. 1,5 juta lebih sangat jauh berbeda nilainya dari uang harian yang mereka dapaikan sebelum  Perpres 33 Tahun 2020  ini diterapkan bisa mencapai angka Rp. 8 Juta dalam tiga hari, 


Begitu pun halnya dengan uang harian perjalanan didalam daerah ditetapkan dibawah delapan jam hanya sebesar Rp. 180 ribu.  Pada hal sebelum lahirnya Perpres 33 Tahun 2020, uang harian perjalanan di dalam daerah dibawah delapan jam itu sebesar Rp. 1 Rupiah.


Penerapan Perpres 33 Tahun 2020, ini sangat memberatkan. Meskipun tidak mempengahi kinerja, namun ketika ada pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan tugas keluar daerah, memang agak memberatkan. Sebab kalau  anggaran kita dalam perjalanan itu kurang, maka siapa yang bakal nongkonya? Kata Wakil Ketua DPRD Propinsi NTB H. Mori Hanafi, SE.,Com, terhadap media inj. 


Implikasi dari penerapan Prepres 33 Tahun 2020 ini, berdampak pada kurang bergairahnya anggota Dewan untuk

melaksanakan perjalanan Dinas karena adanya penerapan anggaran yang dianggap tidak realistis dengan kinerja tersebut.


Makanya minat anggota Dewan khusus yang berkaitan dengan perjalanan Dinas keluar daerah ini sangat berkurang. Paling banter dalam satu-dua bulan terakhir ini, anggota Dewan yang keluar daerah hanya sekitar lima hingga enam orang saja, terang Mori.


Menyikapi penerapan Prepres 33 Tahun 2020 ini, Menurutnya Asosiasi Lembaga DPRD Se-Indonesia sudah menyampaikan surat kepada Presiden untuk melakukan Revisi terhadap Perpres  33 Tahun 2020,  agar ada penyesuaian yang wajar terhadap Standar Harga Satuan Regional ini.


Permintaan Revisi Perpres 33 Tahun 2020, ini sudah diajukan sejak November 2020 lalu. Namun hingga saat sekarang ini belum ada jawaban yang kongkrit dari Pemerintah Pusat, tutup H. Mori Hanafi dari Fraksi Gerindra Dapil VI ini. (Usman).