Bima, Media Info Bima Online - Organisasi Garda Muda NTB, telah melaporkan secara resmi Kasus Dugaan Korupsi penyaluran dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan program Paket A-B-C pada Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Bima yg berdiri sejak 2018 hingga 2021 sekarang.
Ketua Umum Organisasi Garda Muda, Damar mengatakan, kasus dugaan korupsi dana bantuan PKBM secara resmi kita laporkan ke kejati NTB, "Barang bukti dan saksi sudah kita siapkan" tutur Ketua Garda Muda melalui WhatsAap, Selasa (23/2/2021).
Adapun PKBM yang diduga melakukan penggelapan Yaitu itu PKBM PERAHU KERTAS kecamatan LANGGUDU dan PKBM yang mereka kelola itu telah diduga memanipulasi Data siswa belajar berdasarkan hasil investigasi Tim dilapangan tidak di temukan kegiatan belajar mengajar di tempat tersebut, dan ZULHARAHMIATI, sebagai pemegang kendali di duga kuat melakukan penhgelapan angaran PKBM PERAHU KERTAS dengan Kepentingan pribadinya" Jelasnya.
Kasus Dugaan Korupsi, Organisasi Garda Muda Melaporkan 1 PKBM di Kejati NTB
PKBM tersebut yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bima TA 2019-2020, terkait penyaluran Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Program Paket A-B-C kepada Lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) tersebut di Kab Bima tahun anggaran 2019-2020, yang bersumber dari dana APBN pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Direktorat Jenderal Pembinaan SMP Kemendikbid RI.
Dengan ini kami dari LSM GARDAN MUDA akan membawa kasus ini hingga kejati NTB untuk di lakukan penyelidikan lebih intens, terkait dengan dugaan2 yg mengarah ke salah satu PKBM PERAHU KERTAS asal desa Dumu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.
"Para pelaku sebagai ketua PKBM, dengan membuat pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) tanpa ada peserta didik dan tidak ada kegiatan belajar mengajar saat menerima dana bantuan operasional penyelengaraan (BOP) pendidikan paket A-B-C tahun anggaran 2019-2020" tutupnya. (Usman).