Polres Bima Kota Seret Diduga Oknum Penyerobotan Tanah, dan Pemalsuan Dokumen
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polres Bima Kota Seret Diduga Oknum Penyerobotan Tanah, dan Pemalsuan Dokumen

Sunday, March 14, 2021

Bima Kota, Media Info Bima Online - Kasus penyerobotan tanah milik warga kembali terjadi. Narasumber, Anhar Mansyur SMHk memberikan Pernyataan saat Jumpa pers beberapa Media Di Kelurahan Rabadompu Timur, Kecamatan (Rastim) Bertepatan Kediaman Sunardi Alias Habe. Pada Hari Minggu (14/03/2021).



Anhar Mansyu, selaku ahli waris menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak pernah menjual lahan seluas di atas jalan Sekitar 20 Areal, Dan Yang Di bawah jalan Sekitar 50 Areal Total sekitar 80 Areal, kepada pihak lain, Diduga pihak mengklaim melakukan Pemalsuan dokumen.



Jadi, ahli waris tidak pernah sama sekali menjual itu tanah ke Pihak Lain, Sedangkan Terbitnya Sertifikat Tahun 2014- 2015. "Nah" ini Membuat Acaun Pelaporan kami.



Lanjutnya Atas kejadian, Anhar Mansyu SMHk juga telah melaporkan (Hasan Alias Hasan Aco Alias Hasan Ama One) Pada  (15 Juni 2020) SPKT polres Bima Kota "isi Surat" Telah Membuat Laporan pengaduan Tindak Pidana (PENYEROBOTAN TANAH) penipuan Dokumen pengesahan terhadap Tanahnya.

Berdasarkan surat laporan pengaduan nomor aduan /K/56/l/2021/NTB/Res Bima kota Tanggal 22/Januari 2021 dengan ini diterima : 1. Nama. Anhar Mansyu SMHk (61) Tahun, Warga Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. 



Kita sudah laporkan yang ke 2 (dua) kalinya, HASAN ACO serta H. Musaddad waktu dilaporkan hari Jum'at 22/Januari/2021. Di SPKT Polres Bima Kota, telah membuat laporan pengaduan Dugaan Tindak Pidana, penyerobotan Tanah dan Pemalsuan Dokumen akibat ulahnya



Akan tetapi Ironisnya. berdasarkan  laporan kami Mulai Dari tahu 2020, Dan Sampai saat ini pihak penyidik Belum juga menetapkan sebagai tersangka kepada Hasan, Beserta H. Musaddad. 



Pertanyaan Anhar, Pemilik lahan yang Sah, kapan, HASAN ACO dan H. MUSADDAD, ditetapkan sebagai tersangka?, oleh pihak kepolisian Bima Kota, karena sudah melakukan penyerotan Tanah dan Pemalsuan Dokumen Tanah tersebut, tegasnya.



Anhar Mansyur pun berharap agar kepolisian bekerja maksimal Untuk menetapkan sebagai tersangka (Hasan Dan H. Musaddad) dan menyeretnya ke pengadilan. Serta meminta agar keluar dari lahan yang dikuasai selama ini," Tegas Anhar Mansyur SMHk.



Anhar minta kepada HASAN ACO dan H. MUSADDAD agar keluar dari lahan yang dia kuasai padahal itu bukan haknya dia.



"Ditambahkan Anhar, meminta Agar segera lakukan menghentikan kegiatan apapun di Tanah yang Sedang Bersengketa, bahwa ini Dikhawatirkan akan terjadi hal lain," Tegas Anhar. (Usman).