ID ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian 2 (dua) unit Handphone milik korban sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/K/126/III/2021/NTB/RES DOMPU, tanggal 31 maret 2021.
Dari keterangan korban, saat itu korban menaruh 2 (dua) unit Handphone masing-masing, merek Samsung J Prime warna silver gold dan OPPO F 1 warna silver gold, di rumahnya.
Saat masuk ke dalam rumah, korban tidak menemukan Handphone miliknya. Menyadari hal itu, korban mencurigai kalau Handphone miliknya dicurat oleh terduga dan dijualnya ke warga lain.
Menindaklanjuti laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Christofel, STK., memerintahkan Katim Puma, Ipda Zainul Subhan untuk meringkus terduga.
Tidak butuh waktu lama, terduga dapat diboyong dengan mudah mengingat saat itu, terduga sudah terlebih dahulu ditangkap dan diamankan oleh warga ke Kantor Desa Karama Bura.
Terduga lantas digelandang beserta barang bukti ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Sumber Paur Subbag Humas Polres Dompu, (Aiptu Hujaifah)