Kecam Keputusan JPU Ancam 1 Bulan Oknum DPRD Dompu "KDRT"; KOHATI Demo Kajari
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kecam Keputusan JPU Ancam 1 Bulan Oknum DPRD Dompu "KDRT"; KOHATI Demo Kajari

Monday, April 26, 2021

 

Aksi Unjuk Rasa KOHATI Dompu di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Dompu


Dompu, Infobima.com - Kelompok Korps HMI Wati (KOHATI) Cabang Dompu mengecam sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Dompu, yang sudah memberikan ancaman satu bulan terhadap tersangka oknum anggota DPRD Kabupaten Dompu inisial APS dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRD), lewat Sidang bacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Dompu. 


Ancaman satu bulan yang diberikan JPU dinilai tidak mengacu pada aturan yang termuat dalam undang-undang nomor 3 tahun 2004 tentang penghapusan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT): pasal 5 huruf (a), pasal 6 dan pasal 1 sampai dengan ayat 4.


Maka dengan ini KOHATI cabang Dompu kembali turun ke jalan untuk kedua kalinya dengan membawa beberapa aspirasi yang harus mendapat keadilan dari sejumlah kasus KDRT.


Massa meminta agar jaksa harus memberikan tuntutan yang seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan jangan sampai dalam kasus KDRT ini ada dugaan ingin melindungi pelaku.


Dalam aksi unjuk rasa ini, KOHATI juga menggelar aksi "Seribu Koin untuk Aparat Penegak Hukum Kabupaten Dompu", mereka menggalang dana kepada pengendara yang melintas, dana yang terkumpul rencana ingin diberikan kepada pihak Kejaksaan, karena mereka menilai hukum gampang dibeli dengan uang.


Aksi demonstrasi berlangsung hampir ricuh ketika masa hendak merangsek masuk dalam ruang Kantor Kejaksaan untuk menemui Kejari Dompu dengan saling dorong, namun aksi saling dorong tidak berlangsung lama setelah Kepala Kejaksaan Negeri Dompu, Mei Abeto, H. SH, MH, menemui massa.



Kepada massa aksi, Mei Abeto, H. SH, MH mencoba menjelaskan, mengapa JPU sampai memberikan tuntutan 1 bulan terhadap terdakwa APS dalam perkara ini. Menurut Abeto harus diketahui dulu asal muasal, sebab akibat kenapa peristiwa ini muncul yang harus dipahami bersama.


"Itu semua sudah dibuka di persidangan, jadi, Jaksa tidak ujuk-ujuk langsung pada tuntutan satu bulan, maksimumnya 4 bulan, karena itu masih dalam lingkup suami istri. Yang saya tau filosofinya, UU KDRT, ketika  menyangkut masalah kekerasan dan menyangkut juga masalah penganiayaan itu sifatnya bukan untuk melakukan pemenjaraan atau pemisahan terhadap suami istri, tetapi bagaiman bisa untuk menyatukan kembali supaya mahligai keluarga itu bisa utuh, karena mereka sudah disatukan oleh tuhan yang maha kuasa" Jelasnya.


Tidak puas dengan penjelasan yang disampaikan Kejari Dompu, massa pun berbalik arah dan menuju Kantar Pengadilan Negeri Dompu untuk kembali melakukan orasi mereka.(Din)