Pitra Romadoni Tegaskan Klien- nya Akan Pertimbangkan, Opsi Mediasi Dari LA Selaku Terlapor
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pitra Romadoni Tegaskan Klien- nya Akan Pertimbangkan, Opsi Mediasi Dari LA Selaku Terlapor

Thursday, May 27, 2021

Jakarta, Media Info Bima Online - Peristiwa tindak pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pesinetron Lucky Alamsyah terhadap Roy Suryo, bisa berbuntut panjang hingga ke ruang persidangan. Atau bisa juga terjadi sebaliknya, jika memang adanya kesepakatan, bisa saja masalah tersebut berakhir tuntas lewat jalur mediasi.  


Paska pelaporan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukum Pitra Romadoni, (24/5/2021), pada hari Senin kemarin, yang dibuktikan dengan adanya surat sesuai Nomor: TBL/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT.PMJ.


Dimana konsekuensi atas adanya pelaporan itu, telah memposisikan status pesinetron Lucky Alamsyah tersebut menjadi sebagai Terlapor.


Dan, usai mendampingi klien-nya melakukan pelaporan ke pihak Polda Metro Jaya, ketika didesak oleh awak media terkait kemungkinan terjadi mediasi. Pengacara muda yang kerap digunakan jasa pendampingan hukum oleh kalangan artis dan politisi papan atas tersebut tidak menampiknya.


Bahkan secara tegas Pitra Romadoni yang bertindak selaku kuasa hukum Roy Suryo tersebut, menegaskan terkait kemungkinan terjadinya opsi mediasi itu terjadi, dengan catatan menurutnya, sejauh ada hal-hal yang bisa dipenuhi oleh pihak terlapor.


Pengacara kondang kelahiran Padang Lawas Sumatera Utara itu memaparkan bahwa setidaknya harus terpenuhi dahulu 3 poin yang dipersyaratkan, kemungkinan terjadinya mediasi. 

Pertama, menurut Pitra, bagi terlapor wajib membuat Surat Permintaan Maaf kepada klien saya (Red- Roy Suryo) dan juga kepada masyarakat luas , yang ditulis dan ditandatangani diatas meterai Rp.10.000, untuk mengakui kesalahannya telah membuat cerita serta telah memposting "Kisah Sinetron Tabrak Lari Yang Tertukar" sebagai informasi berita yang tidak faktual alias berita bohong.


"Kedua, pihak terlapor harus menghapus semua postingan-postingan yang dianggap menyesatkan dan dampaknya telah menimbulkan preseden buruk terhadap kehormatan nama baik klien-nya dimata masyarakat luas," ujar Pitra seraya menjelaskan bahwa kendatipun secara sistem Instagram Story akan terhapus dengan sendirinya dalam waktu 1 x 24 Jam.


Dan poin terakhir yang harus dipenuhi oleh terlapor sebagai persyaratan terjadinya mediasi. Menurut pengacara kondang yang juga saat ini duduk di Jajaran Pembina MIO INDONESIA itu, bahwa pihak terlapor wajib mempublish Permintaan Maaf-nya secara terbuka di semua platform sosial media yang diikutinya, disertai pemuatan-pemuatan Permintaan Maaf di media-media online dan media konvensional lainnya, yang selama ini telah mengutip semua berita yang tidak berdasarkan faktual tersebut.


"Jika ketiga syarat tersebut dapat dipenuhi oleh terlapor, dan seperti yang disampaikan oleh klien-nya bahwa sebagai manusia ciptaan Allah SWT, bahwa Pak Suryo selaku klien-nya dengan segala kerendahan hatinya masih selalu memberi maaf kepada siapapun yang akan beritikad baik untuk selesaikan lewat mediasi," terang Pitra Romadoni. (Usman)



Sumber: 

KRMT Roy Suryo.