Ricuh, LSM LERA Demo Pemda Soal Pemberhentian Perangkat Desa Wawonduru
Cari Berita

Iklan 970x90px

Ricuh, LSM LERA Demo Pemda Soal Pemberhentian Perangkat Desa Wawonduru

Thursday, May 20, 2021

Aksi Demonstrasi LSM LERA Dompu Diwarnai Aksi Salin Dorong di Pemda Kabupaten Dompu 


 Dompu, Infobima.com - Kembali, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LERA Dompu melakukan aksi unjuk rasa di Pemda Kabupaten Dompu. Kamis 20 Mei 2021. Kali ini massa mendesak Bupati untuk segera memberikan keputusan soal pemberhentian perangkat Desa Wawonduru yang dinilai cacat prosedur.


Aksi massa sempat diwarnai kericuhan lantaran sejumlah pihak keamanan setempat mencoba menghalangi massa yang mencoba ingin membakar ban bekas di depan gedung Paruga Parenta tersebut, namun kericuhan tidak berlangsung lama setelah Sekda Dompu menemui massa aksi untuk mengajak berdialog.


LSM LERA melakukan aksi unjuk rasa ini guna menagih janji Bupati Dompu yang akan memberikan kepastian terhadap persolan pemberhentian perangkat Desa Wawonduru, karena seminggu sebelumnya antara LSM LERA, Bupati, Sekda, Kadis DPMPD dan Inspektorat telah melakukan dialog di ruang Bupati guna mendapatkan kejelasan terkait persoalan tersebut, namun hingga kini LSM LERA masih belum mendapatkan kepastian itu.


Harapan mereka (LSM KERA, red), sebelum adanya kepastian dari persoalan ini, status perangkat desa yang diberhentikan dapat dikembalikan terlebih dahulu sembari menunggu keputusan inkrah dari hasil pemeriksaan.


Pemberhentian perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Wawonduru, menurut Direktur LSM LERA Supriadin, ia menilai tindakan itu sudah salah sejak awal, pasalnya, rencana pemberhentian perangkat Desa dilakukan oleh Kepala Desa Wawonduru itu harusnya dimulai dengan konsultasi awal antara Kades dengan camat untuk mendapatkan surat rekomendasi, namun hal itu tidak dilakukan oleh Kades Wawonduru sehingga pemberhentian itupun terjadi tanpa melalui rekomendasi dari camat sehingga dinilai melanggar aturan yang berlaku.


"Dari awal pemberhentian yang dilakukan oleh Kepala Desa ini sudah salah. Kades ini telah mengajukan permohonan kepada camat dan batas waktunya 21 hari, itu memang benar, tapi itu bukan pemberhentian yang diajukan oleh Kades melainkan tentang pengangkatan dan perekrutannya, jadi ini menjadi acuan kita, kenapa kita katakan ini sudah salah sejak awal tentang pemberhentian itu". Tandasnya.




Menanggapi hal itu, PJ. Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu H. Moh Syaiun, SH, M.Si, dalam dialog mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keputusan sebelum ada hasil audit yang disampaikan pihak Inspektorat. Disampaikan juga jika keputusan itu lamban dikeluarkan karena harus melalui tahapan pemeriksaan tentang letak keputusan yang diambil oleh Kepala Desa.


"Kita Pemerintah Daerah tidak bisa langsung mengambil tindakan untuk memberikan keputusan, karena banyak tahapan yang harus dilalui dalam pemeriksaan. Keputusan itu baru kita sampaikan setelah ada hasil LHP dari Inspektorat yang melakukan audit tentang alasan pemecatan itu". Pungkasnya.  


Sementara, unsur Inspektorat melalui Sirajuddin, ST, membenarkan tentang tuntutan LSM LERA terhadap rujukan pemberhentian oleh Kepala Desa tanpa melalui rekomendasi dari Camat. Pihaknya juga mengaku sudah membentuk tim untuk melakukan audi atas Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kades hingga perangkat desa diberhentikan.


"Ini yang sedang kami jalankan sekarang, tapi belum kami berikan kesimpulan, kalau terbukti bersalah seperti yang dilaporkan oleh Kepala Desa kami akan katakan bersalah disini, sebaliknya kalau memang tidak terbukti kami akan katakan tidak terbukti" jelasnya.(Din)