Ujar Kebencian; Pemilik Akun Facebook Mega Bima dan Akbar Invalide Dilaporkan ke Polisi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Ujar Kebencian; Pemilik Akun Facebook Mega Bima dan Akbar Invalide Dilaporkan ke Polisi

Friday, May 7, 2021

 


Dompu, Infobima.com - Acca Nurul,  didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Mapolres Dompu guna melayangkan surat laporan pengaduan Polisi terhadap pemilik akun Facebook Mega Bima dan Akbar Invalide karena postingan mereka dianggap mengandung kebencian yang ditujukan pada Acca Nurur.


"Nurul" yang sering disebut pemilik video Saruncu di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu ini merasa keberatan dengan semua postingan Mega Bima yang mengarah pada dirinya, dan semua postingan Mega Bima terhitung mulai pada tanggal 27 April sampai 1 Mei kemarin telah dibuatkan laporan pengaduan polisi yang sudah diserahkan pada bagian Unit Tipiter Polres Dompu pada Jumat 17 Mei 2021.


"Saya kuasa hukum dari Acca Nurul, saya sampaikan bahwa kita melaporkan dua Akun Facebook ini Mega Bima dan Akbar Invalide karena ada ujaran kebencian di dalam beberapa postingan tersebut" Ungkap Yudi Dwi Yudayana, SH Kuasa Hukum Acca Nurul.


Menurut Yudi Dwi Yudayana, SH, akibat postingan-postingan tersebut membuat klien nya banyak dibenci sama orang padahal antara klien dengan pemilik akun tersebut tidak ada hubungan hukum.


"Jadi klien saya merasa dirugikan disini. Disamping dia juga harus menerima kebencian dari orang-orang akibat provokasi dari postingan itu" Katanya.


Sementara Kanit Tipiter Polres Dompu Bripka Muhamad Aminullah yang ditemui di ruang kerjanya membenarkan adanya laporan tersebut.


"Iya benar, mereka datang masukan laporan pengaduan tentang ITE. dan belum bisa kita pastikan ITE seperti apa karena itu baru bersifat pengaduan, hanya kita gunakan Pasal 27 ayat 3 tentang penghinaan"Katanya.(Din)