Bupati Dompu Keluarkan Surat Perintah Pengangkatan Kembali Perangkat Desa Wawonduru
Cari Berita

Iklan 970x90px

Bupati Dompu Keluarkan Surat Perintah Pengangkatan Kembali Perangkat Desa Wawonduru

Tuesday, June 15, 2021

 

Surat Pengangkatan Kembali Perangkat Desa Wawonduru dari Bupati Dompu Kader Jaelani


Dompu, Infobima.com - Setelah melalui proses panjang terhadap masalah pemberhentian perangkat Desa Wawonduru atas nama saudara Ilham (Kepala Urusan Perencanaan, red), yang diberhentikan tanpa melalui prosedur oleh Kepala Desa Wawonduru Abdul Fattah, ST. 


Kini Bupati Dompu Kader Jaelani telah menerbitkan surat perintah pengangkatan kembali saudara Ilham sebagai Kepala Urusan Perencanaan Desa Wawonduru yang ditujukan kepada Kepala Desa Wawonduru Abdul Fattah, ST, agar segera ditindaklanjuti.


Dalam surat tersebut, Bupati Dompu memerintahkan Kepala Desa Wawonduru untuk membatalkan keputusan nomor 8 tahun 2020 tentang pemberhentian perangkat Desa Wawonduru, kecamatan Woja tertanggal 8 Juni 2020 dan mengangkat kembali perangkat desa atas nama saudara Ilham sebagai Kepala Urusan Perencanaan.


 Berikut kutipan surat yang dikeluarkan Bupati Dompu Kader Jaelani.


"Perihal pengangkatan kembali perangkat Desa Wawonduru.


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Berdasarkan hasil kajian dan telaahan tim pengkajian dan penyelesaian masalah Desa tingkat Kabupaten Dompu tertanggal 21 Mei 2021 (Kajian terlampir) terkait pemberhentian perangkat Desa Wawonduru atas nama sdr. Ilham sebagai Kepala Urusan Perencanaan, bahwa Pemberhentian perangkat desa Wawonduru tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas asas-asas umum pemerintahan yang baik, karena pemberian perangkat desa Wawonduru atas nama saudara Ilham sebagai Kepala Urusan Perencanaan oleh Kepala Desa Wawonduru karena tidak melalui mekanisme dan prosedur, konsultasi dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Woja sebagaimana yang diatur peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.


Selanjutnya, diperintahkan kepada saudara Kepala Desa Wawonduru untuk membatalkan keputusan 08 tahun 2020 tentang pemberhentian perangkat Desa Wawonduru kecamatan Woja tertanggal 8 Juni 2020 dan mengangkat kembali atas nama sdr Ilham sebagai Kepala Urusan Perencanaan Desa Wawonduru.

Demikian untuk perhatian dan ditindaklanjuti.


Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.


Kepala Desa Wawonduru Abdul Fattah, ST yang dikonfirmasi via telepon pada Selasa 15 Juni 2021 pukul 11.02 wita, menanggapi surat perintah Bupati Dompu tersebut, ia mengatakan jika pihaknya berencana akan bersama lembaga Desa yang ada untuk menghadap Sekretariat Daerah (Sekda) dan memberikan klarifikasi dalam menyikapi isi surat Bupati tersebut.


"Kita ingin ketemu dulu sama Sekda bersama teman-teman Lembaga ini dalam rangka klarifikasi kaitan dengan isi surat itu. Maksudnya, kita ingin meminta penjelasan, kenapa harus diangkat kembali, dan teman-teman ini kepingin duduk bersama baik dengan Sekda maupun dengan Pemerintah terkait"  Pungkasnya.


Lantas ditanya, seandainya dalam hasil diskusi duduk bersama tersebut, Kepala Desa justru diminta untuk mengembalikan status perangkat Desa tersebut?


"Nanti kita lihat, jadi nanti ada pertimbangan dari teman-teman Lembaga juga. Inikan bukan juga semata atas dasar keinginan sepihak Kepala Desa dalam rangka menata pemerintah Desa, tapi inikan ada lembaga, BPD dan masyarakat yang menginginkan ada pendataan Pemerintah yang baik dan benar sehingga diambil-lah sikap memberhentikan beliau dengan proses yang sudah kami lakukan ini" ucapnya.(Din)