Menindaklanjuti UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan PP 21 tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Penataan Ruang yang mengamanatkan pembentukan Forum Penataan Ruang (FPR) di daerah sebagai pengganti dari Tim. Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD). Dalam draft permen ATR/BPN terkait pembentukan FPR di daerah dengan keanggotaan terdiri dari unsur OPD terkait , Asosiasi Profesi , Asosiasi Sekolah Perencana dan keterwakilan tokoh masyarakat.
Adapun hasil dari pembahasan pada pertemuan tersebut adalah :
1. Melakukan konsolidasi dan koordinasi awal terkait kesiapan IAP NTB dan ASPI utk berperan aktif didalam FPR di NTB termasuk di 10 Kab/kota untuk memberikan masukan/pertimbangan teknis dan akademis terkait penyelenggaraan penataan ruang. IAP dan ASPI lebih awal memetakan jumlah dan kualifikasi anggotanya untuk memberikan masukan/kajian secara teknis perencana dan akademis
2. IAP NTB telah memiliki 31 anggota yg tersertifikasi dengan 1 ahli utama, 11 ahli madya, dan 19 ahli muda dan IAP NTB berkomitmen utk menyebarkan anggota nanti utk menjadi anggota di FPR yg ada di kab/kota sesuai dengan amanat PP. 21.
IAP NTB juga akan melakukan seleksi untuk penempatan anggota yang kredible di masing-masing Kabupaten/Kota untuk membantu pemerintah daerah secara keahlian dan profesi. Setiap anggota IAP NTB yg masuk kedalam keanggotan FPR juga akan masuk kedalam database di kepengurusan Nasional, sehingga kedepan jika ada keputusan dari FPR yang dilakukan oleh anggota IAP yang tidak sesuai dengan kode etik maka akan tercatat di Pengurus IAP Pusat. (Usman).