Ketua LSM LP3LH NTB Mengecam Keras Tindakan debt collector FIF Bima
Cari Berita

Iklan 970x90px

Ketua LSM LP3LH NTB Mengecam Keras Tindakan debt collector FIF Bima

Saturday, June 26, 2021

Bima, Media Info Bima Online - Ketua LSM LP3LH NTB Nursi, SSos mengecam keras tindakan orang yang mengaku sebagai debt collector dari FIF Astra yang perampasan motor yang dikendarai oleh NF, mahasiswa asal Bima yang TKPnya di Jalan Raya Kecamatan Sikur, Lombok Timur, NTB, Sabtu (26/6/2021) jam 9 pagi.


Nursi meminta FIF Cabang Bima agar bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Menurut Bung Oka tindakan perampasan motor dilakukan oleh debt collector itu diduga disuruh oleh FIF Cabang Bima karena mengingat asal usul motor yang telah dirampas itu diambil kredit oleh Debitur di FIF Cabang Bima. 


Nursi mengatakan, Debt collector tidak diperbolehkan oleh hukum untuk mengambil motor kredit dengan alasan kredit macet atau alasan apa pun. Tindakan pengambilan motor oleh debt collector dapat dikategorikan sebagai tindak kejahatan berupa perampasan. Pelaku tindakan ini dapat dijerat dengan Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan.


Lebih lanjutnya, pihak FIF baru boleh menarik motor khusus motor yang macet kredit harus mengantongi keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan itupun yang berhak mengeksekusinya adalah Jaksa bukan pihak FIF. 


"Debt collector yang melakukan perampasan motor debitur di tengah jalan adalah perilaku tidak dibenarkan oleh hukum," beber Bung Oka kepada media, Sabtu (26/6) sore. 


"Yang melakukan perampokan motor di tengah jalan dengan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam pasal 335 Jo 365 pencurian dengan kekerasan KUHP," lanjutnya. 


"Seolah-olah urusan perdata/utang piutang dalam proses hukum yang sudah terbukti dan meyakinkan secara sah. debt collector hakim bayangan artinya telah merampas hak hakim padahal secara sadar warga negara Indonesia yang bukan hakim hanya dibatasi pada asas praduga tak bersalah. Tidak ada kewenangan untuk menentukan salah dan benar seseorang mampu kelompok orang," tambahnya. 


Selain itu, Bung Oka meminta serta memberikan waktu 1x24 jam kepada pihak FIF Cabang Bima untuk segera mengembalikan motor yang telah dirampas itu dalam keadaan baik tanpa ada lecet sedikitpun. Bila tidak, dia akan melakukan aksi demonstrasi di depan kantor FIF Cabang Bima serta akan melakukan upaya hukum. (Usman).