Dompu, Infobima - Penasehat Hukum (PH) korban tindak pidana kasus kekerasan seksual yang terjadi di Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu NTB, mendesak Unit PPA Polres Dompu untuk segera menetapkan terduga pelaku kekerasan seksual sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan pihak keluarga korban sejak 13 September 2025 lalu.
Nursyamsiah, SH (PH korban) menilai penanganan perkara ini alot dilakukan Unit PPA Polres Dompu dalam penetapan tersangka terhadap terduga (S alias G) 20. Maka dengan cara konferensi pers, upaya terbaik yang dilakukan Nursyamsiah, SH mendesak APH.
Sebagaimana diketahui, perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami korban (R), telah dilaporkan secara resmi ke Polres Dompu pada tanggal 13 September 2025, dan pada 29 September 2025 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), yang secara yuridis menegaskan bahwa perkara ini telah memasuki tahap penyidikan.
Namun hingga saat ini terlapor dengan inisial (S alias G) yang diduga kuat melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Perlu kami tegaskan, dalam sistem Hukum Acara Pidana, penetapan tersangka tidak mensyaratkan pembuktian perkara secara sempurna, melainkan cukup didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ditegaskan pula dalam praktik peradilan yang berlaku" Ujar Nursyamsiah, SH dalam gelar konferensi pers di area Polres Dompu, Rabu 17 Desember 2025.
Kronologis kejadian itu secara singkat diceritakan, pada hari Jum'at, tanggal 12 September 2025, sekitar pukul 10. 00 Wita, terduga pelaku hendak melakukan niat bejatnya di kebun kelapa milik orang tua korban yang terletak di Dusun Woja Bawah, Desa Riwo, Kecamatan Woja, dan lokasi itu tidak jauh dari rumah korban.
Akibat peristiwa itu korban mengalami trauma, dan kejadian ini cukup mengguncangkan psikolog korban hingga dia (korban red) belum berani kembali ke rumahnya sendiri dan terpaksa mengungsi, sebab tempat tinggal korban dan terduga sangat berpapasan.
Pada konferensi pers tersebut, Kanit Unit PPA Polres Dompu IPDA Ruslan ikut dihadirkan, dalam perkara ini dia menjelaskan bahwa, pihaknya sejak tanggal 12 September sudah melakukan seluruh tahapan penyidikan, hingga tanggal 13 September Unit PPA sudah mengirim berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan, namun pada 16 Desember Unit PPA mendapat petunjuk P19 kembali dari JPU agar dilakukan pemeriksaan kembali saksi dan korban.
"Kemarin sudah kita lakukan pemanggilan terhadap korban dan saksi, dan besok kita akan lakukan pemeriksaan" Ungkap Kanit PPA Polres Dompu.
Kanit PPA juga menjelaskan bahwa, terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan terduga tidak dilakukan penahanan karena aturan pasal yang dikenakan. Atas kasus ini terduga pelaku dikenakan undang-undang nomor 12 tahun 2022 pasal 6 huruf a dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun. (Diin)

