Foto : Babinsa, Lurah Ule, dan Bhabinkantibmas Kelurahan Ule Kota Bima.
Kota Bima, Media Info Bima Online - Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, melalui Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima-NTB, mengeluarkan Surat Himbauan :
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur NTB No.180 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Berbasis Mikro di NTB
Dan Intruksi Walikota Bima No 239 Tahun 2021 Tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Covid-19 dan Pemberlakuan dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, (RI) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Warga/Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro sebagai upaya penanganan (Covid-19), dengan ini kami Satgas Covid-19 Kelurahan Ule Kecamatan Asakota Kota Bima
Menghimbau kepada warga/masyarakat Keluraham Ule untuk tetap menggunakan Masker menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dalam melakukan pengurusan Administrasi di Kantor Kelurahan Ule Kecamatan Asakota, dan pelayanan tidak akan diberikan jika tidak mematuhi Protokol Kesehatan sebagaimana yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,
Juga jangan lupa tunjukkan Surat Keterangan telah di vaksin
"Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya".
Bersama kita melawan pandemik Covid-19 dengan mematuhi Protokol Kesehatan, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, dan jaga jarak.
Direktur Info Bima, (Usman).