Wakil Bupati Minta Waktu Tiga Minggu Selesaikan Kasus Pemberhentian Perangkat Desa Wawonduru
Cari Berita

Iklan 970x90px

Wakil Bupati Minta Waktu Tiga Minggu Selesaikan Kasus Pemberhentian Perangkat Desa Wawonduru

Monday, September 27, 2021

 

Hearing Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST.MT Bersama LSM LERA Kaitan Dengan Pemberhentian Perangkat Desa Wawonduru


Dompu, Infobima.com - Kasus Pemberhentian Perangkat Desa Wawonduru, Kecamatan Woja yang pernah di laporkan oleh LSM LERA beberapa bulan lalu ke Inspektorat Kabupaten Dompu kini ditanggapi serius oleh Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST.MT.


Dalam waktu tiga Minggu kedepan dipastikan persoalan pemberhentian Perangkat Desa  oleh Kepala Desa Wawonduru Abdul Fattah, ST itu akan mendapatkan keputusan akhir.


Jedah waktu tiga Minggu yang diminta oleh Wakil Bupati untuk Tim Inspektorat melakukan audit kembali terhadap sangkaan tindakan asusila yang dilakukan saudara Ilham selaku perangkat Desa yang dipecat, karena tindakan asusila itu yang menjadi alasan pemberhentian oleh Kades Wawonduru Abdul Fattah, ST terhadap perangkat yang dimaksud.


"Saya memberikan daedline waktu dua minggu untuk inspektorat melakukan audit dan beberapa hari untuk kami yang akan memeriksa hasil audit itu supaya kita bisa mengambil keputusan yang pasti" ungkapnya.



Ketegasan itu disampaikan Wakil Bupati Dompu lewat Hearing yang dilakukan bersama LSM LERA berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati, pada Senin 27 September 2021, dihari oleh Asisten Satu, Kabag Hukum, Inspektur Inspektorat, Kepala DPM-PD, Camat Woja dan Camat Pajo.


Kasus pemberhentian Perangkat Desa Wawonduru ini beberapa bulan terakhir bergulir hangat di kalangan pemerintah daerah, bahkan Bupati Dompu Kader Jaelani pun sudah memerintahkan Kepala Desa Wawonduru untuk mengangkat kembali perangkat desa yang sudah terlanjur dipecat melalui SP1 dan surat perintah yang dilayangkan, namun Kades tidak mengindahkan.


Lewat Hearing yang berlangsung, Wahyudin, SE selaku perwakilan LSM LERA mempertanyakan. Mengapa sekelas Kepala Desa tidak menghargai perintah Bupati, padahal menurutnya, Surat perintah pengangkatan kembali sudah diterbitkan oleh Bupati dan SP1 pun sudah dilayangkan, tetapi tetap tidak ada respon dari Kepala Desa.


"Pertanyaan kami, ketegasan dari bapak-bapak ini apa sih? Sudah jelas surat perintah sudah dikeluarkan, SP1 juga sudah dikeluarkan menunggu apa lagi? Sekelas Kepala Desa loh yang tidak menghargai Bupati" Kata Wahyudin mempertanyakan.


Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu Drs. H. Muhibuddin, M.Si, menjelaskan kalau SP1 dan surat perintah pengangkatan kembali yang pernah diterbitkan oleh Bupati beberapa bulan lalu berdasarkan hasil telaah dari hasil audit klarifikasi tim Inspektorat terkait adanya laporan pengaduan dari LSM LERA dan laporan pengaduan dari Kepala Desa.


"Kalau sekarang kita lagi berjalan proses audit kembali kaitan dengan pengkajian kasus tindakan asusila yang dilaporkan itu dan kasus yang LSM LERA laporkan juga, insya Allah dua Minggu kedepan sudah ada keputusan kaitan itu" Jelasnya.(Din)