Penyalahgunaan ADD/DD: Kades Jala Ditahan Kejari Dompu
Cari Berita

Iklan 970x90px

Penyalahgunaan ADD/DD: Kades Jala Ditahan Kejari Dompu

Wednesday, October 6, 2021

 

Mobil Tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Dompu


Dompu, Infobima.com - Kepala Desa Jala, Kecamatan Hu,u, Kabupaten Dompu, Usman H. Abdul Hamid hari ini Rabu (6 Oktober 2021) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan Anggaran (ADD/DD). 


Penyalahgunaan ADD/DD dilakukan Kades Jala diketahui melalui hasil investigasi yang dilakukan pihak Kejari Dompu terhadap penggunaan Anggara BUMDES, Pengadaan Mesin Ketinting dan Pengeboran yang direncanakan, sehingga dalam temuan hasil investigasi itu terdapat kerugian negara sebesar 200 juta rupiah.


Kini Kades Jalan sedang menjalin pemeriksaan kesehatan dan rapid Antigen di Puskesmas Dompu Kota untuk kelengkapan administrasi penahanannya, dan segera digiring ke Rutan Polres Dompu.


Atas tindakan korupsi yang dilakukan, Kades Jala kini dijerat dengan pasal dakwaan, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 subsider pasal 3.


"Ancamannya, yang pasal 2 minimal 4 tahun, kalau pasal 3 minimal 1 tahun" ungkap Kasi Pidsus Kejari Dompu Ngurah Gede Bagus J. SH bersama Kasi Intel Kejari Indra Julkarnain, SH yang ditemui sejumlah awak media, Rabu 6 Oktober 2021. 

Kasi Pidsus Kejari Dompu Ngurah Gede Bagus J. SH


Dari 200 juta total kerugian negara dalam hasil temuan Kejari Dompu, terdapat sebagian uang yang kini dititipkan Kepala Desa Jala sebagi upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan.


"Ada yang dititipkan ke kami sebagian, dan kita hitung ada 90 juga itu. Dan kekurangannya mungkin yang bersangkutan akan mengembalikan secepatnya" Kata Ngura Gede.


Kasi Intel Kejari Dompu Indra Julkarnain, SH menegaskan, meski ada upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan Kades Jala, namun dia tetap tidak bisa lepas dari jeratan hukum dalam pasal korupsi yang ditetapkan.


"Pengembalian, Perdamaian sebagaimana dalam hukum acara, itu tidak akan menghilangkan tindak pidana, tapi itu semua hanya sebagai pertimbangan hukuman saja" Ungka Indra (Kasi Intel Kejari Dompu).(Din)