Seorang Paman Tega Menganiaya Ponakan Karna Harta Peninggalan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Seorang Paman Tega Menganiaya Ponakan Karna Harta Peninggalan

Thursday, November 4, 2021

 

Korban Kekerasan Fisik Dibawah Umur, Laporkan ke DP3A Dompu


Dompu, Infobima.com - Seorang gadis remaja inisial RH 15 tahun, asal Dusun Doroto'i Desa Lune Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu mengadukan diri ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu atas kekerasan fisik yang dialaminya. Kamis 4 November 2021.


RH mengaku dianiaya pamannya (Adik dari bapak korban, red) berinisial Y (26 tahun) lantaran pelaku terobsesi ingin menguasai harta peninggalan ayahnya yang belum lama ini meninggal dunia karena sakit.


Sejak bapaknya meninggal dunia RH bersama sang ibu dan adiknya yang masih belia, mereka dibuat tidak nyaman untuk tinggal di rumahnya oleh kakek dan pamannya yang hidup bertetangga dengan mereka, hingga mereka harus ungsikan diri ke rumah neneknya (ibu dari Mamanya korban, red), sejak itu rumahnya dibiarkan kosong, namun tetap terurus oleh RH.


Terjadinya penganiayaan itu, dikisahkan RH, "Awalnya saya mau bersihin rumah, pas saya mau buka pintu rumah, saya kaget kok bisa ada orang yang tinggal di rumah saya, langsung saya usir orang itu" kata RH.


Rupanya sejak korban keluar dari rumah itu bersama sang ibu, ternyata kakek korban menyewakan rumah korban ke orang lain tanpa sepengetahuan ibu RH sebagai pemilik rumah yang sah.


"Saat saya usir orang itu datanglah nenek (Ibu dari ayah RH, red) dan mengatakan kepada saya, tunggu dulu kakek mu datang baru kamu keluarkan orang itu" cerita RH.


Tidak lama kemudian datanglah pelaku Y (paman RH) hingga terjadi cekcok pelaku dan korban.


"Ini rumah peninggalan bapak saya, kata saya. Pelaku mengatakan, kamu tidak punya hak di sini,..Kalimat itu berulang terus beberapa kali saat kita cekcok sampai dia layangkan pukulan beberapa kali ke telinga saya, sampai telinga saya keluar darah, setelah dipukul, saya juga didorong sampai jatuh kemudian saya diinjak" katanya.


Atas penganiayaan itu RH langsung menjalani perawatan ke Peskesmas Ranggo.

" Saya langsung di opneme selama 4 hari, akibat kekerasan itu saya masih merasakan sakit sampai sekarang" cetusnya.


Dengan kejadian penganiayaan itu, ibu korban langsung melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Polsek Pajo dengan rujukan pengaduan nomor Lapas/X/2021/NTB/sek, Pajo, tanggal 26 Oktober 2021.


Kapolsek Pajo IPDA Rusnadin, SH yang dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut oleh media ini pada Kamis (4/11/21) ia mengatakan.


" Kami sudah fix melakukan penyelidikan kasusnya, bahkan kami sudah melakukan penyelidikan ke rumah korban, dan sekarang berkas perkara sudah kita limpahkan ke bagian Reskrim Polres Dompu untuk naikan kasus ke penyidikan" ungkap IPDA Rusnadin.


Kini korban akan terus didampingi oleh Dinas DP3A Dompu selama proses perkara berlangsung.(Din)