Sekda: Calon Pejabat Eselon II Pemda Dompu Wajib Laporkan Harta Kekayaan di LHKPN
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sekda: Calon Pejabat Eselon II Pemda Dompu Wajib Laporkan Harta Kekayaan di LHKPN

Friday, December 10, 2021

 

Foto:  Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra


Dompu, Infobima.com - Sejumlah pejabat eselon dua lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang menjadi bakal calon Kepala Dinas, mereka wajib melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN untuk tahun terakhir 2020.


Laporan ini wajib dilakukan karena sudah ditegaskan dalam beberapa aturan seperti Undang Undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara, supaya bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta undang undang No. 10 tahun 2015.


Hal ini juga ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM, M.MKes saat ditemui media ini Rabu 8 Desember 2021 kemarin.

Menurutnya, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib diisi untuk menjaga integritas agar tidak terlibat dalam tindak praktik korupsi.


"Iya, wajib melapor semua pejabat eselon di Pemda, Bendahara dan juga pejabat yg berwenang dalam Tender", Ungkap Sekda Dompu.


Seperti yang dikutip dari www.kmbali1.com, berdasarkan hasil penelusurannya langsung ke situs Online LHKPN https://elhkpn.kpk.go.id/ didapati sejumlah nama peserta seleksi pejabat Eselon II yang sedang diseleksi namun tidak muncul nama dalam daftar pejabat publik yang telah menyerahkan LHKPN ke KPK. 


Tidak hanya itu, ada pula Peserta yang melamar untuk salah satu Jabatan Eselon II yang hanya pernah melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018 saja, padahal dirinya telah memangku jabatan eselon 3 di lingkup Pemda Dompu sejak kurang lebih 10 tahun lalu.


Kini para bakal calon kepala Dinas itu tengah menjalani ujian seleksi eselon dua selama tiga hari, yang dimulai pada hari Kamis tanggal 9-11 Desember 2021.


. "Untuk ujian makalah dilakukan selama 3 hari, lalu kita dilanjutkan dengan penelusuran rekam jejak, disitu kita telusuri prestasinya, loyalitasnya, dan kinerjanya selama menjadi ASN dan pejabat Publik", Tandasnya.(Din)