Dokumen Pengajuan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Dompu Diterima DKPP-RI
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dokumen Pengajuan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPU Dompu Diterima DKPP-RI

Thursday, January 13, 2022

 


Dompu, Infobima.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia telah menerima dokumen pengaduan tindakan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu NTB karena diduga menikah siri.


Laporan pengajuan Dokumen itu diserahkan oleh Supriejono, pada Jumat 7 Januari 2022 lalu dengan nomor tanda terima dokumen 01-7/SET-02/I/2022.


Dokumen yang dilengkapi dalam pengajuan itu berupa;


- Form I-P/L-DKPP (sebanyak dua rangkap)

- Form II-P/L-DKPP (sebanyak dua rangkap)

- Alat bukti dokumen kesaksian para Saksi.

- Form I-P/L-DKPP dalam bentuk MS. Word (flashdisk)

- Identitas Pengadu.


Oleh DKPP, dokumen pengaduan ini akan kembali dilakukan verifikasi administrasi, jika memenuhi syarat maka akan kembali dilakukan verifikasi materi untuk menuju ke registrasi perkara dan pelimpahan perkara ke bagian persidangan.


Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, dugaan nikah siri yang dilakukan Ketua KPU Dompu itu dinilai telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) nomor 4 tahun 2021 pasal 90 ayat 1 huruf a dan c yang menegaskan bahwa.


Ayat 1, anggota KPU, KPU provinsi, kabupaten/kota wajib menjaga sikap, tindakan, perilaku dan integritas sebagai anggota KPU.


Ayat 4 menjelaskan, anggota KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/Kota dilarang.

a. Melakukan perbuatan yang tercela, dilarang atau bertentangan dengan peraturan undang-undang dan norma yang berlaku di masyarakat.


Untuk menepis hembusan informasi nikah siri yang beredar, Ketua Pemilihan Umum (KPU) Dompu  Drs. Arifudin yang ditemui media diruang kerjanya pada Selasa (4/1/22) malah terdiam dan tidak mau banyak berkomentar. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan wartawan hanya dijawab.


"Saya tidak mau berkomentar banyak, nanti saya akan bicara saja saat sidang DKPP RI," ucapnya.(Din)