Foto: Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu Hairuddin, SH
Dompu, Infobima.com - Inspektorat Kabupaten Dompu telah membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terhadap dugaan kerugian negara dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019, 2020 dan 2021, oleh Kepala Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Pembentukan tim investigasi khusus itu dari inspektorat berawal adanya laporan polisi dari LSM LERA terkait dugaan pelanggaran tersebut. Hal ini diungkap Inspektur Inspektorat Hairuddin, SH yang ditemui sejumlah awak media pada Kamis (27/1/22).
"Polres Dompu telah melakukan penyelidikan kasus itu, lalu mereka mengirim surat ke inspektorat dan meminta untuk audit investigasi dugaan kerugian negara itu" pungkasnya.
Menindaklanjuti surat dari kepolisian, inspektorat langsung membentuk tim khusus untuk melakukan pendalaman terhadap kasus yang dilaporkan.
"Sudah saya membentuk tim, dan tim sudah mulai turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman. Ini audit investigasi bukan audit biasa, karena menyangkut kerugian negara. Seperti apa hasilnya nanti kita akan kembalikan kepada pihak kepolisian" Kata Hairuddin.
Hairuddin menjelaskan, jika pihaknya tidak bisa memastikan deadline waktu dalam tugas timnya melakukan investigasi hingga mereka mecapai hasil yang diharapkan.
"Audit investigasi ini saya tidak bisa mentargetkan beberapa hari akan dilakukan, karena kita harus mendalami betul persoalannya untuk kita pertanggungjawabkan sebagai saksi ahli" tandasnya.
Hingga saat ini tim audit investigasi inspektorat telah berkerja sudah 4 hari. Namun secara pasti, hasil pendalaman yang dilakukan tim selama itu belum bisa dibocorkan.
"Nanti hasilnya akan keluar LHP. Insya Allah saya akan kerja profesional" ungkapnya.(Din)