Korban Dugaan Penipuan Berkedok Investasi dan Arisan Duos Menolak Penangguhan Penahanan Pelaku
Cari Berita

Iklan 970x90px

Korban Dugaan Penipuan Berkedok Investasi dan Arisan Duos Menolak Penangguhan Penahanan Pelaku

Wednesday, January 5, 2022

 

Foto Para korban penipuan berkedok investasi dan arisan duos bersama kuasa hukumnya


Dompu, Infobima.com - Sejumlah  korban penipuan berkedok investasi dan arisan duos didampingi kuasa hukum menemui sejumlah awak media pada Rabu (5/1/21), guna menyampaikan agar pihak kepolisian Polres Dompu untuk tidak menerima permintaan penangguhan penahanan terhadap pelaku SAM yang kini ditahan Polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.


Belasan korban yang melaporkan tindakan penipuan yang berkedok investasi bodong tersebut mengaku dirugikan oleh pelaku hingga belasan juta rupiah perorang.


Kuasa hukum para korban Supardin Siddik, SH.MH dan Awan Darmawan, SH.MH yang mendampingi para korban mengatakan, jika modus penipuan yang dilakukan terduga pelaku SAM ini beragam cara yang dilakukan.


"Jadi dalam modus penipuan pada klien saya ada dua. Arisan Duos dan Investasi Sembako. Awalnya arisan ini lancar, tapi setelah banyak yang ikut dan berkembang tiba-tiba macet. Begitu juga dengan investasi sembako, pelaku memperlihatkan kepada klien saya foto toko penjualan sembako agar klien saya percaya, tapi ternyata itu bukan toko milik pelaku sendiri setelah di cek kebenarannya" Kata Supardin.


Supardin melanjutkan, bahwa transaksi penyerahan uang yang dilakukan korban bersama pelaku bervariasi, menurutnya, ada yang investasi 50 juta juga dengan pengembalian 58 juta dalam tempo 7 hari.


"Semakin kecil modal, itu semakin cepat pengembalian keuntungan, semakin besar modal maka waktu akan semakin bertambah, ini bentuk modus yang dilancarkan pelaku" tuturnya.


Dari situ Kuasa hukum korban penipuan ini berharap agar pihak Kepolisian Polres Dompu untuk tidak memberikan permintaan penangguhan penahanan terhadap pelaku SAM.


"Pertanyaan kami, kalau memeng jaminan mereka sebagai tersangka itu ada, lalu apa jaminan terhadap barang kami yang ditipu dan digelapkan oleh pelaku. Untuk itu kami sangat menolak sekali untuk dilakukan penangguhan penahanan itu" tandasnya.


Hal senada juga disampaikan oleh Awan Darmawan, SH.MH selaku kuasa hukum korban inisial ER.


Korban ER ini melaporkan juga secara personal tindakan penipuan yang dilakukan terduga SAM ke Polres Dompu, dia mengaku rugi dalam investasi proyek pembangunan rumah bersama pelaku senilai delapan ratus lebih juta rupiah.


"Dia bilang sama saya, ini investasi untuk pembangunan proyek rumah. Dia kasih lihat saya foto dan sertifikat rumah sebesar 16 are lokasi di Mataram. Awalnya investasi itu lancar-lancar saja, setalah saya yakin dan percaya saya langsung banyakin investasinya, tau-tau ditipu, dan kita cek rumah dan sertifikatnya di lokasi ternyata bohong".Katanya.


"Harapan kita sama, agar pihak kepolisian polres tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap pelaku, itu saja" tandasnya.(Din)