Di Tahun 2022, Kasat Narkoba Polres Dompu Sudah P21-Kan 10 Kasus ke Kejari -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Di Tahun 2022, Kasat Narkoba Polres Dompu Sudah P21-Kan 10 Kasus ke Kejari

Thursday, February 17, 2022

 

Foto: Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik, SH


Dompu, Infobima.com - Terhitung sejak mulai tahun 2021 sampai 2022 ini, Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik, SH sudah menaikkan 10 kasus ke P21 yang kini telah diserahkan ke Kejaksaan bersama alat bukti dan para tersangka.


Dari 10 kasus yang di P21 ini terdapat 12 tersangka terjerat. Sampai saat ini 12 tersangka tersebut masih dalam proses penuntut dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu. 


"Pasal yang kita gunakan untuk mereka adalah, pasal 112, 114 tentang penguasa dan peredaran narkoba dengan ancaman 5 tahun penjara" tandasnya.


Untuk tahun 2022 sekarang, Abdul Malik mengaku sudah melakukan penangkapan sebanyak 14 kasus dengan 17 tersangka. Namun berdasarkan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 yang mengharuskan pihak kepolisian untuk mengutamakan langkah  Restorative justice (perdamaian,red) dengan syarat tertentu, sehingga 17 tersangka yang sudah ditahan, tidak semua dapat dinaikan kasusnya.


"5 persyaratan untuk memenuhi upaya Restorative justice, yang pertama, dia hanya penyalahguna (Bukan pengedar, red), kemudian barang bukti kurang dari 1 gram, lalu yang ketiga, pada saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti meski yang bersangkutan positif narkoba, dan yang berikut, bersedia untuk dilakukan asesmen, terakhir, yang bersangkutan bersedia berkerjasama dengan polisi untuk mengungkap jaringan narkoba" katanya.


Sejak menjadi Kasat Narkoba, Abdul Malik mengaku, baru 3 kasus yang sudah dilakukan Restorative justice, dan semuanya terpenuhi 5 unsur persyaratan di atas.


"3 Kasus sudah saya lakukan Restorative justice, dan itu masuk dalam unsur persyaratan tadi" tandanya.(Din)