Bima, Infobima.com - PT. Jasa Raharja Perwakilan Bima periode Januari sampai Desember 2021 telah memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum senilai Rp. 4.331.297.619,- dengan rincian sebesar Rp. 3.800.000.000,- untuk santunan korban meninggal dunia dan 531.297.619,- untuk santunan korban luka-luka.
Humas Jasa Raharja Bima, Shalehuddin Sandhy Iswanto mengatakan bahwa sesuai UU nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jasa Raharja Bima terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang baik dan merata kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum. “Penyerahan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas angkutan jalan dan penumpang umum apapun sudah menjadi tugas utama kami.” terang Sandhy.
Adapun biaya santunan yang dibayarkan, tambah Sandhy, yakni Santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50juta, Santunan cacat tetap (maksimal) Rp. 50 juta, Santunan perawatan luka-luka (maksimal) Rp. 20 juta jika memang tidak sampai maksimal maka Pihak PT. Jasa raharja hanya mengganti berdasarkan kerugian yang dialami korban sesuai kwitansi biaya perawatan yang dikeluarkan oleh rumah sakit namun tidak menghilangkan hak nya korban untuk tetap menggunakan santunan biaya rawatan tersebut untuk kontrol atau tindakan medis yang masih perlu dilakukan hingga batas maksimal yg tekah ditetapkan.
Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp. 4 juta, Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K maksimal) senilai Rp. 1 juta. Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans maksimal) Rp. 500.000.(**)