DPRD Dompu Akan Membuat Perda Perlindungan Petani Akibat Anjloknya Harga Gabah
Cari Berita

Iklan 970x90px

DPRD Dompu Akan Membuat Perda Perlindungan Petani Akibat Anjloknya Harga Gabah

Friday, March 11, 2022

 

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Membantu Membahas Kestabilan Harga Pupuk, Jagung dan Pestisida


Dompu, Infobima.com - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPRD Kabupaten Dompu, membahas masalah kestabilan harga komoditi pertanian saat ini, seperti harga jagung yang sekarang tergolong rendah, ketimbang kabupaten Bima dan Sumbawa padahal kabupaten Dompu sendiri yang mempunyai program unggul dari komoditi jagung tersebut.


RDPU DPRD yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Muhammad Subhan, SE itu untuk memfasilitasi pertemuan dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu membahas soal harga jagung, pupuk dan pestisida merupakan penunjang kesejahteraan petani.


Dalam agenda RDPU DPRD pada Jumat (11/3/22) itu dihari oleh  Sekda Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra mewakili Bupati Dompu, hadir pula Kabag Perindag H. Muhibuddin, Kadistanbun, M. Syahroni, Kabid PT. Segar, Irawan, Distributor Pupuk, Hermansyah.


Dari hasil RDPU DPRD berlangsung, Ketua Komisi II DPRD Muhammad Subhan, SE menyimpulkan hasil keputusan rapat itu, bahwa DPR sendiri akan membuat perda Perlindungan untuk petani.


"Pemerintah harus proaktif terhadap kenaikan harga pupuk dan pestisida, serta menstabilkan harga jagung. Kemudian, DPRD harus membuat perda perlindungan petani" Ungkap Subhan.


Keputusan ini diambil oleh pimpinan sidang, oleh karena adanya aspirasi dari GMNI yang menyuarakan tentang rendahnya harga pasar jagung di daerah ini yang tidak sepadan dengan biaya produksi petani, sehingga para petani harus memasarkan jagung mereka ke daerah Bima karena harga jauh lebih besar.


"Memang harganya selisih dengan Bima, kalau di Bima harga pasarannya 4.850 kadar air 17, dan di Dompu 4.800" Kata Kepala Bagian PT. Tegar, Irawan.


Dengan demikian, GMNI meminta pemerintah daerah untuk dapat menaikan harga jagung di atas harga daerah lain, sebab kata mereka, Dompu lah yang memiliki program jagung ini. GMNI juga meminta supaya harga jagung 4.500 dapat di PERDA-kan oleh pemerintah daerah sebagai kebutuhan jangka panjang petani.


Menanggapi hal itu, Sekda Dompu Gatot Gunawan Perantauan Putra menuturkan, bahwa harga jagung ini tidak mungkin di PERDA-kan karena harus disesuaikan dengan kondisi APBN sekarang.


"Kalau untuk tahun 2023 mungkin bisa diupayakan, tapi kalau harus di PERDA-kan juga kita tidak tau seperti apa harga jagung tahun depan, akan bisa dibawah harga itu dan bisa juga di atas itu" Jelas Sekda.


Subhan kembali menegaskan agar seluruh perusahaan jagung di Dompu dapat menstabilkan harga pembelian jagung di Dompu, kalau perlu dinaikkan lagi di atas harga perusahaan luar daerah, jika tidak, Subhan mengancam akan mengevaluasi kembali izin perusahaan yang ada.(Din)