Tidak Mendapatkan Kouta Pendataan, Bagaimana Nasib Guru Madrasah Swasta di Dompu
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tidak Mendapatkan Kouta Pendataan, Bagaimana Nasib Guru Madrasah Swasta di Dompu

Thursday, October 6, 2022

 

Aksi unjuk rasa para guru honorer dari madrasah swasta di Dompu, yang memperjuangkan nasib mereka untuk mendapatkan Kouta pendataan dari Kemenpan-RB


Dompu, Infobima.com - Ratusan guru honorer dari seluruh madrasah swasta di Kabupaten Dompu, melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Dompu, masa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru dan Pegawai Tidak Tetap Madrasah (FKGPTTM) Kabupaten Dompu ini kembali mempertanyakan nasib mereka yang tidak diberikan Kouta pendataan oleh Kemenpan RB. Kamis 6 Oktober 2022.


Para guru honorer dari madrasah swasta tersebut merasa mereka dianaktirikan oleh surat ketetapan Menpan-RB melalui Permen Pan-RB nomor 20 Tahun 2022 sebab, kini nasib mereka berbeda dengan nasib para Pegawai honorer yang menetap di Madrasah Negeri maupun honorer yang berkerja di Kantor KUA. 



Apa yang salah dengan honorer madrasah swasta? Para honorer yang berkerja di madrasah negeri dan honorer bekerja di kantor KUA mendapat kouta pendataan dari Menpan-RB, sementara dari honorer madrasah swasta mereka tidak terkafer dalam surat yang dimaksud. Hal ini dinilai ada tindakan diskriminasi yang dilakukan pihak Kemenpan-RB terhadap para honorer swasta di Kabupaten Dompu.


"Kami hanya meminta agar seluruh guru honorer madrasah swasta supaya mendapatkan hak yang sama dalam pendataan pegawai dan guru non ASN 2022. Kami juga meminta agar Kemenag Dompu  harus transparan terkait segala bentuk informasi yang ada di lingkungan kemenag berkaitan dengan informasi kepegawaian dan guru honorer madrasah" ungkap sala satu massa aksi.


Dengan keluhan para guru honorer yang ada, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Dompu melalui Kasubag Tata Usaha H. Burhanuddin yang dikonfirmasi media ini, tidak bisa berbuat apa-apa untuk menyelamatkan harapan dari para guru honorer swasta tersebut, sebab, pihaknya mengaku tetap merujuk pada surat ketetapan Kemenpan-RB sebagai acuan. 


"Masalah ini berawal dari masalah surat Menpan-RB tentang pendataan tenaga non ASN di instansi pemerintah, berdasarkan surat itu kami melakukan pendataan tenaga non ASN di lingkup Kemenag Dompu. Kami tidak bisa melakukan tindakan di luar daripada ketentuan surat itu, kalau ingin mempertanyakan lebih lanjut tentang itu, silahkan kunjungi saja sendiri website Menpan, bisa ditanyakan semua di situ" Ucap H. Burhanuddin.(Din)