Foto Kepala Bagian Humas Polres Dompu, IPTU Juharis, SH
Dompu, Infobima.com - Kapolres Dompu AKBP AKPB Zulkarnain, SIK, melalui Kepala Bagian Humas IPTU Juharis, SH mengatakan, pihaknya akan mulai menindak tegas terhadap pelaku pemblokiran jalan, karena itu merupakan tindakan pelanggaran lalulintas dan kenyamanan dilakukan.
Kepada media ini, Kabag Humas Polres Dompu IPTU Juharis, SH mengisyaratkan, bahwa menyampaikan aspirasi itu wajar dilakukan, bahkan pihak kepolisian akan tetap mengawal pergerakan massa aksi hingga selesai berorasi.
" Hak-nya pengunjuk rasa itu kita jamin keamanannya sampai selesai. Yang kita tindak tegas itu mereka yang perusuh, pengganggu ketertiban masyarakat terkait dengan kenyamanan arus lalulintas " ungkap Juharis, SH saat ditemui di kediamannya, Rabu 17 April 2024.
Setiap pelaku pemblokiran jalan, Kabag Humas Polres Dompu kembali menegaskan, jika mereka akan langsung ditahan, dan diberikan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku.
"Jadi, setiap tindakan yang melanggar hukum kita akan sesuaikan dengan unsur-unsur yang ada pada delik pelanggarannya. Kami hanya memproses mereka, tapi yang jatuhkan hukuman adalah hakim di pengadilan" tandasnya.
Salah satu bentuk keseriusan Polres Dompu dalam menindak pelaku pemblokiran jalan. Tiga orang warga Desa Bakajaya yang ditahan kemari kini sudah digiring ke Polda NTB.
"Untuk sementara kami juga belum terkonfirmasi soal itu, apakah proses penyidikan mereka diambil alih oleh Polda NTB, ataukah penahanan mereka memang di sana. Yang jelas, untuk sementara ketiga orang ini terkonfirmasi sudah di bawah ke sana (Polda NTB)" Jelas Kabag Humas Polres Dompu.(D)