Lokasi Galian C Diduga Ilegal
Dompu, Info Bima - Pelaksana proyek pembangunan jembatan di Dusun Rasanggaro, Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu senilai Rp8 miliar 400 juta diduga menggunakan material hasil galian C secara ilegal.
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota BPD Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Yusuf Haryadin., kepada media ini Minggu (29/09/2024).
Katanya, material galian C berupa batu dan pasir itu digali menggunakan alat berat jenis exavator sebanyak 2 unit yang diduga milik CV Rora Indah sebagai pelaksana proyek. Mereka mulai melakukan aktivitas galian menggunakan alat berat itu sejak Kamis tanggal 26 hingga Minggu (28/09/2024).
"Kami minta agar kegiatan ilegal itu dihentikan karena merusak aliran sungai, merugikan masyarakat sekitar dan melanggar Undang-undang," tegasnya.
Diungkapkannya, material berupa batu dan pasir hasil galian C secara ilegal dijalur sungai Rahalayu tersebut diangkut oleh mereka dengan menggunakan 3 unit damtruck untuk dibawa ketempat pembangunan jembatan yang tidak jauh dari tempat galian C secara ilegal tersebut.
"Akibatnya ada sepanjang 20an meter dengan kedalaman sekitar 2 meter dan lebar sekitar 5 meter sungai yang berlubang serta rusak. Kerusakan jalur sungai itu terdapat 2 titik yang berbeda," urainya.
Dia dengan tegas memprotes tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pelaksana proyek tersebut. Untuk itu, ia meminta Dinas PUPR Kabupaten Dompu sebagai pengawas proyek dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Dompu dapat melihat secara langsung kerusakan sungai akibat tindakan pelaksana proyek sebelum masyarakat bertindak.
Sementara itu, pengawas proyek yang coba dihubungi media ini beberapa kali lewat via whatsapp, tidak bisa tersambung. Meski demikian, media ini tetap berupaya untuk mendapatkan tanggapan ini guna penyeimbang berita. (D)