Dompu, Info bima - Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) NTB kini melakukan aksi ujuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi dan Kantor Gubernur NTB, Rabu 13 November 2024.
Isu soal Tambang PT Sumbawa Timur Maning (STM) di Kecamatan Hu,u, Kabupaten Dompu menjadi topik dalam lawakan para mahasiswa ini. Lebih khusus soal kegiatan ekplorasi, ijin logam dan uranium, galian pengambilan sampel serta konflik yang kerap terjadi di lingkar tambang.
Aksi unjuk rasa kali ini, juga menyusul adanya sikap tidak perduli dari PT STM yang kerap mankir dari agenda bialog bersama unsur Pemda Dompu dan Elemende, sampai dilakukan aksi unjuk rasa jilid III beberapa pekan kemarin.
Dimas Satria, salah satu orator dalam unjuk rasa ini menuturkan, bahwa konflik yang terjadi di PT STM ini akan terus terjadi apabila Sumbawa Timur Maning masih terus memperpanjang kegiatan eksplorasi. Sebab, bayak hal yang dijanjikan kesejahteraan untuk masyarakat lingkar tambang jika kegiatan ekploitasi sudah dilakukan. Tapi sampai saat ini pihak STM belum melakukan ekploitasi dan bahkan akan memperpanjang rencana ekploitasi itu hingga tahun 2030.
"Ini akan terus melahirkan konflik horizontal di lokasi tambang, karena masyarakat juga terus menuntut untuk bisa diakomodir menjadi karyawan di perusahaan itu" Ungkap Dimas.
Soal ijin dimiliki STM, Dimas juga menuturkan jika PT STM hanya memiliki ijin usaha logam dan emas, namun ada juga uranium yang sudah lebih dahulu dieksploitasi tapi tidak dilaporkan ke pemerintah Daerah maupun Provinsi.
"Kami ingin mengetahui, sejauh mana pengetahuan unsur ESDM tentang aktivitas dilakukan PT STM ini. Karena yang kita ketahui bahwa ijin yang dimiliki oleh STM itu adalah ijin usaha panas bumi dan tambang emas, tapi tidak memiliki ijin usaha untuk eksploitasi uranium, sebab uranium ini tidak jauh lebih mahal dari emas dan tembaga" Imbuhnya.
Disisi lain, Dimas juga menyodorkan pertanyaan tentang sikap unsur ESDM dalam melihat kondisi hutan di lokasi pengambilan sampel PT STM yang dibiarkan tanpa melakukan upayakan penghijauan kembali titik pemboran di lokasi tambang.
"Apa upaya bapak ketika melihat pelanggaran yang sudah jelas dilakukan oleh PT STM saat ini. Ini sudah jelas melanggar undang-undang dan aturan yang mengatur tentang mereka" Katanya.
Menanggapi tuntutan dari Elemende, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, melalui Iwan Setiawan memaparkan, bahwa diakuinya Sumbawa Timur Maning (STM) saat ini sedang tidak ada aktivitas lagi di lokasi, semenjak terjadi keributan pada 20 Oktober kemarin.
Terkait tuntutan massa soal logam, Iwan menjelaskan jika logam bukan lagi rana mereka, melaikan rananya pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 3 tahun 2020.
"Rana pemerintah provinsi itu hanya urusan galian C saja" Tuturnya.(Din)