Inilah, Mengapa BBF DJ Tidak Cantumkan Program Unggulan Pada 100 Hari Kerja -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Inilah, Mengapa BBF DJ Tidak Cantumkan Program Unggulan Pada 100 Hari Kerja

Saturday, March 22, 2025

 


Dompu, Infobima - Banyak yang mempertanyakan, mengapa dalam kepemimpinan Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE tidak dicantumkan program unggulan pada 100 hari kerja? 


Hal itu dijawab langsung oleh Ketua Tim Kabupaten BBF DJ yang juga selaku legislator handal DPC. Partai Gerindra Kabupaten Dompu, Kurnia Ramadhan, SE, ME, dia menuturkan bahwa, dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tidak di kenal yang namanya Program 100 hari, begitu juga yang tertuang dalam UU No. 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang  Nasional.


 

Wakil Ketua I DPRD Dompu itu menjelaskan, jika dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 Pasal 1 poin 4 dan 9 hanya dikenal :

1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 20 tahun.

2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 5 tahun.

3. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 1 tahun.


"Pertanyaannya, kapan RPJMD sebagai wujud Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Dompu, BBF - DJ dilaksanakan ?" Ujarnya. 


Visi Misi BBF - DJ yang merupakan janji-janji politiknya ketika belum menjadi Bupati dan Wakil Bupati Dompu, itu harus tertuang dalam dokumen resmi RPJMD tahun 2025 - 2029.


Dalam ketentuan Pasal 264 Undang-Undang No. 23 tahun 2004 menjelaskan bahwa Perda RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam bulan) setelah Kepala Daerah dilantik, dan RPJMD ini akan dibahas bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD sendiri.


"Jadi kalau ada yang bertanya kenapa tidak dicantumkan Program Unggulan BBF - DJ ? Karena RPJMD saja belum ditetapkan,"jelas Kurnia.


Pertanyaan lagi, kapan RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah ) 1 tahun dilaksanakan ? 


Jawabannya yakni, setelah ditetapkannya RPJMD maka itu akan menjadi sebuah Prodak Hukum yaitu Perda RPJMD baru bisa dilakukan Perencanan 1 tahun yang kita kenal dengan RKPD. 


"Disitulah akan kelihatan apa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dibawah komando BBF - DJ selama 1 tahun dan menjadi dasar dalam menyusun KUA/PPAS  yaitu kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara yang dibahas bersama DPRD,"jawab Kurnia.(Tim)