Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Jaidun Asal Bima, Masuk Dalam Daftar Jaringan Narkoba Nasional Salah Satu Gembong Terbesar di Kalimantan Timur -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Jaidun Asal Bima, Masuk Dalam Daftar Jaringan Narkoba Nasional Salah Satu Gembong Terbesar di Kalimantan Timur

Saturday, July 12, 2025

Kaltim ~ infobima.com ~ Semoga Kapolres baru Polres Kutai Timur adil dalam menjalankan tugas nya. Kami masyarkat bima berharap kepada Kapolres baru AKBP Fauzan Arianto, S.H., S.I.K., M.H agar meninjau kinerja polsek_kongbeng terkait kasus pembunuhan di miau baru kecamatan, Kongbeng pada hari Sabtu 03 mei 2025. 


Hal demikian dalam kasus itu terjadi banyak sekali kejanggalan dalam penanganannya oleh Kapolsek Kongbeng Ipda Samuel Tarihoran S.sos.,M.H. Dari pemalsuan BAP hingga 9 saksi yang di abaikan oleh penyidik Ary Kristianto Polsek Kongbeng ResKutim. 


Tidak mengurangi hormat bapak kapolres, kami minta agar kasus pembunuhan tersebut ditinjau kembali, dan ditangani langsung oleh Polres Kutai Timur.

 

Tepat pada hari senin tanggal 14 juli 2025 serah terima jabatan bapak di Polres Kutai Timur, Kami akan melakukan gelar aksi meminta keadilan untuk almarhum bapak Jaidun Bima.


Seorang pengamat hukum dan politik Syarif Era, turut angkat bicara serta mengenai kasus ini. Menurutnya, jika benar ada dugaan pemalsuan BAP juga pengabaian saksi. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum begitu juga dapat merusak integritas penegakan hukum.


“Penting bagi penyidik untuk bersikap profesional dan transparan dalam setiap tahapan penyidikan. Pengabaian saksi-saksi penting dapat menghambat penemuan kebenaran materil, juga berpotensi membiaskan arah penyidikan,” ujar Syarif.


Melihat kronologi kejadian, terutama jeda waktu enam bulan antara sengketa dan pembunuhan, Syarif menilai kuatnya dugaan adanya pembunuhan berencana.


“Jika unsur perencanaan terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana, yang ancaman hukumannya lebih berat dari pembunuhan biasa, ” jelas Syarif. 


Pasal 340 KUHP menyatakan, “ Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”


Syarif menambahkan, “Apabila unsur perencanaan tidak terpenuhi, pelaku masih dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, yang berbunyi, ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.


Hal demikian. Dugaan semakin menguat bahwa penyidik Ary Kristianto telah menerima suap dari keluarga pelaku pembunuhan. Ungkap Syarif 


Penegasan hukum di Indonesia tidak memihak pada kebenaran, mengakibatkan pihak keluarga korban berharap Kapolres Kutai Timur segera menindaklanjuti permasalahan ini dan memastikan penegakan hukum yang adil dalam kasus pembunuhan Bapak Jaidun asal Bima. 


Sangat miris mengingat implikasinya terhadap citra penegakan hukum di Indonesia, sampai 6 bulan. Masyarakat menantikan kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus tersebut. Pungkasnya Syarif Era saat dikonfirmasi perkembangan proses kasus dugaan pembunuhan berencana Jaedun.


Kami menduga Polsek Kongbeng ResKutim Polres Kutai Timur terlibat bermain dengan mafia narkoba, karena dengan itu menjadi jelas kenapa polsek_kongbeng tidak berani naikan status perkara terhadap kasus kematian bapak jaidun" Diduga kuat Kapolres Kutai Tmur AKBP RONNI BONIC S.I.K.,M.H terlibat secara langsung dalam mengontrol narkoba diwilayah Kutai timur.


Faktanya sampai hari ini pihak Polres Kutai Timur tidak ada yang bernai buka suara so,al kematian bapak jaidun yang sampai hari ini menjadi berita nasional dan atensi public yang sangat kuat.


Dugaan ini semakin mencuat karena tidak beraninya pihak Polres Kutai Timur menangkap ke 2 terduga pelaku pembunuhan dimiau baru kec, kongbeng pada Sabtu 03 mei 2025 yang mengakibatkan bapak jaidun asal bima meninggal dunia dikalimantan timur.


Jika Polda Kaltim tidak terlibat dalam hal ini Kapolda kaltim harus segera memberi atensinya untuk menindak lanjuti informasi ini. Tangkap dan proses seadil-adilnya terhadap penghianat negara polsek Kongbeng Ipda Samuel Tarihoran S.sos.,M.H. bersama AKBP RONNI BONIC S.I.K.,M.H serta seluruh jajaran polres yang terlibat khususnya Kapolsek kongbeng. 


Kapolda kaltim harus segera menunjukan sikapnya sebagai jawaban terhadap public bahwa anda masih setia terhadap polri (Polisi republik Indonesia) kami seluruh masyarakat bima menunggu kejelasan kasus ini, pihak Polda harus bergerak lebih dulu sebelum menjadi atensi khusus MABES Polri Divisi Humas Polri HUMAS MABES POLRI Indonesia.  


Sembari menunggu tanggapan kepolisian Republik Indonesia jajaran Polri dari pihak Polres Kutai Timur, berita ini dipublikasikan oleh Pimpinan Redaksi infobima atas nama ARYADIN. 


Dalam hal tersebut, kami terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait kasus pembunuhan berencana kepada pihak polres Kutai Timur.