Modus Jual Tiket Kapal Pelni, Ketua Kipang NTB Mendesak Polres Bima Kota Segera Tangkap Pelaku Oknum Ka'ur Desa Sangiang Wera
Cari Berita

Iklan 970x90px

Modus Jual Tiket Kapal Pelni, Ketua Kipang NTB Mendesak Polres Bima Kota Segera Tangkap Pelaku Oknum Ka'ur Desa Sangiang Wera

Tuesday, October 28, 2025

Bima ~ infobima.com ~ Modus penjualan tiket kapal Pelni secara online diantara masyarakat dalam aksinya oknum Ka'ur umum Desa sangiang kecamatan Wera kabupaten bima, diduga memakan korban kehilangan uang.

Disisi lain, salah satu korban menanggapi pertanyaan saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp pribadinya yang tidak ingin nama disebutkan dalam media ini.

Panggil saja si brengos, dirinya mengatakan. Pada saat itu saya memesan tiket kapal Pelni tersebut secara online dengan bertujuan (Bitung Sulawesi utara) setelah dilakukan mentransfer uang dan kemudian langsung tidak bisa dihubungi kontak agen tersebut. 

Saya sekeluarga menyadari bahwa ini adalah penipuan online, walaupun uang tersebut sudah dikembalikan. Akan tetapi menghambat dalam perjalanan menuju (Bitung Sulawesi utara ), oleh karena itu terhadap pelaku kasus ini jangan dibiarkan nanti  banyak yang jadi korbannya. 

Korban inisial A H dengan Staf Pemdes jabatan sebagai Ka'ur Umum terduga pelaku merupakan satu alamat di Desa Sangiang, tidak mau melapor, dia hanya minta kerugiannya dikembalikan. Lalu beberapa hari saat dipanggil ke Polres Bima Kota dan dikembalikan uang tersebut. Ungkap singkat si brengos 

Kami dari. Dewan pimpinan wilayah (DPW) Lembaga swadaya masyarakat (LSM) komite independe penyelamat anak bangsa ( kipang ) NTB mendesak pihak polrseta Kota bima agar segra menindak Tegas terkait oknum Ka'ur umum desa sanigang kecamatan wera kabupaten bima, yang diduga telah menipu beberapa orang masyarakat dengan modus online sehingga masyarakat sanagtlah resah terkait akal busuk oknum perangkat tersebut. 

Dalam hal ini kami mengharapkan sikap pihak kepolisian Polres Bima Kota sebagai aparat penegak hukum (APH) agar mengambil langkah bijak terhadap pelaku ini, untuk di proses secara hukum. Tidak serta merta bahwa uang korban dikembalikan lalu terduga pelaku berkeliaran bebas seakan membudidayakan kejahatan cyber, Ungkap Budiman SH 

Oknum pelaku sekarang masih berkeliaran dan belum ada tanda-tanda pihak APH memeriksa sebagai saksi, walaupun sudah dikembalikan. Bahwa hal itu tandanya sudah terbukti terkait kasus penipuan online yang merugikan banyak orang tersebut.

Dengan beredarnya surat pemanggilan terhadap pelaku kasus penipuan ini, kami minta kepada pihak pemdes sangiang wera agar mengambil sikap yang tegas terkait oknum Ka'ur desanya telah menipu sekian banyak orang. Tentunya di anggap merugikan puluhan juta rupiah sehingga kami selaku public mendesak kades sangiang wera agar oknum ini di pecat Dari jabatanya. Tegas Budiman SH selaku ketua DPW LSM Kipang NTB.

Kasus penipuan online tersebut semakin meluas di wilayah Kota dan kabupaten bima, sehingga masyarakat sangat resah dalam hal ini. Seharusanya pihak APH Polres Kota bima bisa menyikapi kasus oknum ka'ur desa sangiang di anggap selalu membuat gaduh bahkan dia mendapat omset Dari hasil nipu tersebut kisaran ratusan juta rupiah.

Menyikapi secara intens LSM kipang NTB, mendesak kapolres besrta jajarannya agar kasus penipuan online ini di menyikapi secara komperhensif. Sesuai undang-undang (UU) yang berlaku, bila perlu oknum kaur desa ini wajib di panggil untuk di tetapkan sebagai tersangka terkait kasus tipu daya secara online. Pungkasnya Budiman SH 

Adapun beberapa orang korban berinisial Bos H,J asal sangiang, kemarin sudah bikin laporan, setelah kerugiannya ditangguhkan, korban cabut kembali laporan.

Begitu juga dengan inisial E S, korban, asal tawali, tidak mau melapor, masih ada hubungan keluarga dengan istri pelaku, korban hanya minta kerugiannya dikembalikan

Dan ada 2 korban lagi, Can dan Aldo, asal sangiang, korban tidak melapor, uangnya sudah dikembalikan oleh pelaku. 

Adapun sejumlah korban dari aksi oknum Ka'ur umum desa sangiang, kami dari media ini meminta kejelasan proses hukum terhadap kepolisian Polres Bima Kota sebagai aparat penegak hukum (APH) di wilayah teritorial nya, bahwa ini merupakan kewajiban demi keseimbangan pemberitaan agar tidak menjadi asumsi liar atau Hoax dikalangan masyarakat dalam tugas sebagai jurnalis.(Red/Aryadin)