Dompu, Info Bima - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Independent Commission Against Corruption Indonesia (ICACI) Dompu, melakukan aksi demonstrasi pada, Selasa 2 April 2026.
Aksi Demonstrasi itu guna mendesak Bupati Dompu agar mencopot jabatan PLT Direktur PDAM Tirta Rora Kabupaten Dompu, karena dinilai masa jabatannya sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sudah berakhir, sebab bila mengacu pada aturan Kepmendagri No 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bahwa untuk masa jabatan Pelaksana Tugas Direksi PDAM maksimal 3 Bulan, diperkuat juga melalui Surat Edaran BKN No 2/SE/VII/2019 bahwa masa PLT hanya 3 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 3 Bulan menjadi 6 Bulan, namun jabatan PLT Direktur PDAM Kabupaten Dompu sekarang ini sudah melampaui 9 Bulan yang dihitung mulai 1 Juli 2025.
"Jadi, dia pantas untuk diberhentikan oleh Bupati karena massa jabatannya sudah habis" Ujar Ketua DPD ICACI Dompu, Dimas Satria Pratama saat aksi demostrasi yang dilakukan di Kantor PDAM, Kejari dan Inspektorat Dompu.
Selain itu, Dimas juga menambahkan bahwa PLT Direktur PDAM Dompu menyalahgunakan jabatannya dengan membuat kebijakan strategis dengan memasukan karyawan baru dan melakukan rotasi/mutasi jabatan serta melakukan pemotongan gaji karyawan.
"Tindakan itu jelas sudah menyalahgunakan jabatan, maka dengan itu hari ini kita melakukan aksi demo untuk mendesak Bupati agar mencopot jabatan PLT sekarang" Tegasnya.
Aksi demonstrasi dilakukan DPD ICACI hari dengan membawa beberapa poin tuntutan:
Yang pertama : Mendesak Inspektur Inspektorat untuk mem follow-Up Laporan Pengaduan atas permasalahan yang terjadi di PDAM Tirta Rora Kabupaten Dompu, dan mendesak Inspektorat untuk segera memberikan rekomendasi pemecatan untuk Bupati Dompu.
Kemudian, mendesak Bupati Dompu agar segera mencopot PLT Direktur PDAM Tirta Rora Kabupaten Dompu atas Pengambilan Keputusan/Kebijakan Strategis yang melampaui batas kewenangan sebagai pejabat Pelaksana Tugas (PLT) dan bertentanangan secara begulasi.
Mendesak Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Dompu untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan yang sudah diajukan atas keterlibatan mantan bendahara, mantan Kabag Teknik, mantan Kasi dll yang ikut terlibat dalam skandal penjualan aset Perusahaan (Mesin Genset) serta dugaan korupsi pada pendapatan PDAM Tahun 2019-2024.(D)

