Ketua DPC ICACI Dompu Mengecam Tindakan Oknum Anggota DPRD Dompu yang Meminjam Pakai Aset PDAM
Cari Berita

Iklan 970x90px

Ketua DPC ICACI Dompu Mengecam Tindakan Oknum Anggota DPRD Dompu yang Meminjam Pakai Aset PDAM

Kamis, 16 April 2026

 


Dompu, Info Bima - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Independent Commission Against Corruption Indonesia (ICACI) Kabupaten Dompu Dimas Satria Pratama menyoroti isu pinjam pakai Aset PDAM Dompu berupa Pompa Fleksibel 10 Hp Merek Franklin dengan kapasitas 7,5 KwH oleh oknum anggota DPRD Dompu

‎Menurut Dimas, aset Perumda tersebut merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan, namun kegunaannya tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan aturan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Oleh karena itu, penggunaannya tidak boleh dilakukan secara sembarangan, apalagi untuk kepentingan pribadi.

‎“Saya Ketua DPC ICACI Dompu mengecam tindakan oknum DPRD ini, apabila ini terbukti maka itu jelas tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi sudah mengarah pada penyalahgunaan kewenangan,” tegas Dimas.

‎Merujuk pada ketentuan terbaru dalam pengelolaan aset daerah, khususnya pada Permendagri No 7 Tahun 2024 Pasal 172 yang mengatur Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) yang secara tegas menyebutkan bahwa pihak yang dapat menjadi mitra PDAM hanyalah badan usaha seperti BUMN, BUMD, BUMDes, Swasta dan bukan perorangan seperti tindakan oknum DPRD yang dimaksud.

‎“Artinya, tidak ada ruang bagi individu termasuk anggota DPRD untuk memanfaatkan aset daerah atas nama pribadi. Kalau itu terjadi, maka itu di luar kerangka hukum,” lanjutnya.

‎Lebih jauh, Dimas juga menyoroti adanya rencana penggantian aset tersebut melalui anggaran Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun 2026. Ia menilai langkah tersebut justru menimbulkan persoalan baru.

‎“Pokir itu instrumen perencanaan pembangunan, bukan alat untuk menutup atau mengganti penggunaan aset yang tidak sah. Jangan sampai muncul logika sesat. Aset dipakai oknum, lalu rakyat yang menanggung penggantinya melalui APBD,” kritiknya tajam.

‎Menurutnya, jika praktik ini benar terjadi, maka berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, serta membuka ruang terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang, bahkan indikasi tindak pidana korupsi, apabila terdapat kerugian keuangan daerah.(*)