Fungsi Konstitusi DPRD Dompu Mengawasi Alokasi Dana Afirmasi 2025 Tidak Digunakan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Fungsi Konstitusi DPRD Dompu Mengawasi Alokasi Dana Afirmasi 2025 Tidak Digunakan

Selasa, 05 Mei 2026

 


Dompu, Infobima - Fungsi Pengawasan DPRD Kabupaten Dompu yang memiliki wewenang untuk memantau penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi tahun 2025 tidak digunakan, padahal, anggaran miliaran rupiah yang masuk dari Pemerintah Pusat tersebut, DPRD memiliki hak dan kewajiban untuk mengetahui dalam pengalokasian Dana yang dimaksud. 


Sebab, setiap dana yang masuk dari Pemerintah Pusat ke daerah, termasuk DAK Afirmasi, harus dicatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), karena nanti akan dilakukan ​pembahasan kebijakan umum (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh DPRD dan Pemda.


Namun nyatanya hari ini, fungsi pengawasan DPRD Dompu dalam pengalokasian DAK Afirmasi 2025 Kabupaten Dompu tidak dilibatkan, bahkan sepucuk surat pemberitahuan dari eksekutif untuk DPRD pun tidak dilayangkan. Hal ini diungkap juga oleh Ketua DPRD Dompu Ir. Muttakun saat diwawancarai oleh media via Whatsapp, Selasa (5 Mei 2026).


"Yang saya tahu, selama ini belum ada surat afirmasi itu, kalaupun ada pasti disimpan di meja saya. Tapi selama saya jadi ketua DPRD sejak 2025 tidak ada laporan dana afirmasi itu" Ungkap Muttakun. 


Dana afirmasi dikenal sebagai instrumen strategis untuk membiayai sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Namun, di Dompu, muncul dugaan bahwa proses eksekusinya lebih dominan berada di tangan eksekutif, tanpa pembahasan memadai bersama DPRD.


Seperti dikutip dari KMBali.com, besaran Dana afirmasi atau DAK tahun 2025 yakni:  Pendidikan Rp1,36 miliar, Kesehatan Rp3,41 miliar, Infrastruktur/jalan dan lainnya: total DAK fisik sekitar Rp27,29 miliar. 


Sementara fungsi Pengawasan DPRD yang memiliki wewenang untuk memantau apakah penggunaan dana tersebut sudah sesuai dengan peruntukannya, maka dari itu melalui ​Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pihak eksekutif wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD setiap tahun, yang di dalamnya memuat realisasi penggunaan anggaran, termasuk dana afirmasi agar semua dapat diawasi.(D)