ICACI Dompu Gelar Aksi Jilid 7, Kawal Sejumlah Laporan Pengaduan ke Inspektorat
Cari Berita

Iklan 970x90px

ICACI Dompu Gelar Aksi Jilid 7, Kawal Sejumlah Laporan Pengaduan ke Inspektorat

Kamis, 09 Juli 2026

 


Dompu, Infobima — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Independent Commission Against Corruption Indonesia (ICACI) Kabupaten Dompu kembali menggelar aksi demonstrasi jilid VII di depan Kantor Inspektorat Kabupaten Dompu, Kamis (9/7/2026).


Aksi tersebut merupakan bentuk pengawalan terhadap laporan pengaduan yang sebelumnya disampaikan ICACI Dompu kepada pihak terkait. Organisasi tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemeriksaan hingga adanya kejelasan atas laporan yang telah disampaikan.


Ketua DPC ICACI Kabupaten Dompu, Dimas Satria Pratama, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan merupakan bagian dari konsistensi lembaga dalam mengawal persoalan yang telah menjadi perhatian publik.


"Kami tidak akan pernah bosan mengawal apa yang sudah kami mulai. Aksi yang kami lakukan hari ini merupakan aksi jilid 7 sebagai bentuk sikap kami dalam mengawal pengaduan yang telah kami sampaikan sebelumnya," ujar Dimas.


Dalam aksi tersebut, massa aksi diterima oleh Sekretaris Inspektorat Kabupaten Dompu, Ida Nurmawadah, SE, serta perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu yang diwakili oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Dompu, Momon Suherman, SH.


Sekretaris Inspektorat Kabupaten Dompu, Ida Nurmawadah, SE, menjelaskan bahwa proses audit terkait laporan yang masuk telah selesai dilakukan. Namun, hasil tersebut masih melalui tahapan administrasi dan review sebelum disampaikan kepada pimpinan daerah.


"Hasil audit sudah selesai, tetapi tahapannya masih berjenjang. Kami akan melakukan review kembali dan paling lama satu minggu sudah selesai, kemudian akan disampaikan kepada Bupati Dompu," jelas Ida.


Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Dompu, Momon Suherman, SH, memberikan penjelasan terkait regulasi pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Menurutnya, berdasarkan pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, masa jabatan Plt pada BUMD memiliki ketentuan waktu tertentu.


"Yang kami pahami dari Peraturan Presiden, bahwa pengangkatan Plt pada BUMD dilakukan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang kembali paling lama hingga enam bulan," kata Momon.


Hingga berita ini diterbitkan, proses tindak lanjut terhadap hasil audit Inspektorat Kabupaten Dompu masih menunggu tahapan review dan penyampaian kepada Bupati Dompu sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan selanjutnya.(D)