Dompu, Infobima – Seorang warga Dusun Buncu Utara, Desa Matua, Kecamatan Woja, Hardin, SH., resmi melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/KB Ambi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Rabu (26/08/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan melalui Surat Pengaduan Masyarakat Nomor: 01/Umum/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026, dengan perihal Pengaduan Dugaan Pemalsuan Administrasi PAUD Ambi.
Dalam pengaduannya, Hardin menyebut PAUD Ambi tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Izin Operasional Nomor 426/098/Dikpora/2019 dengan alamat di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.
Namun, menurut pelapor, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa pengelola PAUD Ambi saat ini tengah melakukan pembangunan menggunakan Anggaran Revitalisasi di lokasi berbeda, yakni di Dusun Perumahan Baru, Desa Matua.
“Lokasi baru tersebut tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Izin Operasional dan titik koordinat pada aplikasi Dapodik,” terang Hardin, SH.
Ia menduga pembangunan dan operasional PAUD Ambi di lokasi baru tersebut tidak pernah didahului dengan pengajuan perubahan alamat maupun izin operasional baru kepada Dinas Pendidikan.
Menurut Hardin, kondisi tersebut diduga bertentangan dengan Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD, khususnya Pasal 5 dan Pasal 10 yang mengatur mengenai penyelenggaraan PAUD sesuai izin serta kewajiban melaporkan setiap perubahan.
Selain itu, pelapor menduga terdapat ketidaksesuaian dengan Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, yang mengharuskan data Dapodik diisi berdasarkan kondisi atau fakta yang sebenarnya di lapangan.
Hardin juga menyoroti potensi penggunaan anggaran negara apabila data administrasi dan lokasi satuan pendidikan tidak sesuai dengan kondisi faktual.
“Jika alamat Dapodik tidak sesuai dengan fakta, berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Atas dasar dugaan tersebut, Hardin meminta Kejaksaan Negeri Dompu segera melakukan penyelidikan serta pemeriksaan lapangan terhadap PAUD Ambi di kedua lokasi yang dimaksud.
“Kami minta Kejaksaan segera menindaklanjuti dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memproses hukum pengelola PAUD Ambi karena dianggap merugikan keuangan negara,” tegasnya.
Sebagai bahan pendukung laporan, pelapor turut melampirkan foto bangunan PAUD di lokasi baru, tangkapan layar data Dapodik, serta fotokopi Izin Operasional PAUD Ambi.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).(D)

