Dompu, Infobima – Pemulihan status 43 mantan kepala sekolah (Kepsek) di Kabupaten Dompu dari tenaga kependidikan menjadi tenaga pendidik atau guru tidak lepas dari proses koordinasi dan komunikasi intensif yang dilakukan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Dompu bersama sejumlah instansi terkait.
Sekretaris Dikpora Dompu, Muhammad Ihsan, terlihat beberapa kali memimpin rapat dan audiensi bersama sejumlah mantan Kepsek yang memperjuangkan pemulihan status mereka.
Dari total 62 guru yang terdampak perubahan status, sebanyak 43 orang kini telah berhasil dikembalikan statusnya sebagai tenaga pendidik pada aplikasi Dapodik dan MyASN. Sementara 19 orang lainnya masih dalam proses penanganan.
Muhammad Ihsan, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis malam, 24 September 2026, menjelaskan bahwa perubahan status tersebut bukan terjadi secara otomatis, melainkan melalui serangkaian tahapan koordinasi dengan berbagai pihak.
“Proses ini tidaklah serta-merta berubah dengan sendirinya, melainkan ada tahapan dan proses koordinasi intens yang kami bangun dengan BGTK Provinsi NTB sebagai mediator yang menjembatani dengan Dirjen GTK Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI,” ujar Ihsan.
Menurutnya, Pemda Dompu telah melayangkan dua surat resmi kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya memperjuangkan pemulihan status para guru tersebut.
Surat pertama merupakan permohonan perubahan status dari tenaga teknis kembali menjadi guru yang ditujukan kepada Dirjen GTK. Sementara surat kedua berupa permohonan audiensi yang ditandatangani langsung oleh Bupati Dompu.
Upaya tersebut kemudian membuahkan hasil. Pemerintah pusat menyetujui pelaksanaan audiensi langsung bersama Dirjen GTK yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026. Dalam audiensi tersebut, tim Dikpora Dompu akan didampingi Kepala BGTK NTB.
Selain koordinasi dengan pihak BGTK dan Dirjen GTK, Dikpora Dompu juga melakukan komunikasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Dikpora Dompu, H. Rifaid, sebelumnya menjelaskan bahwa proses tersebut diawali dengan komunikasi bersama BGTK NTB hingga kemudian dilakukan konferensi video dengan Dirjen GTK.
Dalam pertemuan tersebut, Pemda Dompu diminta menyampaikan surat resmi kepada Dirjen GTK dan BKD. Setelah surat dilayangkan, BKN kemudian mengundang Dikpora dan BKD Dompu untuk mengikuti rapat melalui Zoom pada Jumat, 18 September 2026.
Pihak BKN dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa aplikasi RSDM masih dalam tahap uji coba sehingga membutuhkan waktu untuk penyelesaian persoalan perubahan status.
Koordinasi kembali dilakukan pada Selasa berikutnya. BGTK NTB kemudian meminta Pemda Dompu mengajukan permohonan audiensi dengan pihak Kementerian melalui Dirjen GTK dengan melibatkan PIC RSDM BKN.
Audiensi yang awalnya direncanakan pada Jumat, 25 September 2026 kemudian dijadwalkan ulang menjadi Senin, 28 September 2026 karena adanya agenda mendadak Dirjen GTK.
Di sisi teknis, operator Dikpora Dompu bersama operator PIC RSDM BKN terus melakukan penanganan terhadap data dalam sistem.
Hasilnya, hingga Rabu malam, 23 September 2026, sebanyak 43 mantan Kepsek telah resmi kembali berstatus sebagai tenaga pendidik dalam aplikasi Dapodik dan MyASN.
Muhammad Ihsan berharap seluruh proses yang sedang dilakukan dapat membuahkan hasil maksimal sehingga hak para guru yang terdampak dapat kembali seperti semula.
“Semoga ikhtiar ini membuahkan hasil yang maksimal dari persoalan yang ada, sehingga hak para guru dapat kembali seperti semula,” harapnya.(D)

